Saya sejenak tercengang ketika mendengar pernyataan dari Ibu Elly Zarni Husin, Direktur Eksekutif Ikatan Akuntan Indonesia, dalam sebuah acara yang saya ikuti di bulan September tahun 2017. Ibu Elly sontak berujar dalam sesi tanya jawab, “akuntan telah menyelamatkan lebih banyak nyawa daripada dokter”. Pernyataan tersebut pun tercerna di kepala saya yang kemudian diinterpretasikan dengan asumsi bahwa akuntan adalah profesi yang memiliki pendekatan humanis, bertolak belakang dengan anggapan banyak orang yang menganggap akuntansi adalah sebuah turunan studi ekonomi yang memperhitungkan segala aspek moneter dalam kehidupan manusia. Studi ini tidak jauh dari pendekatan kapitalis. Pernyataan tersebut tidak mudah dipahami begitu saja sebagai hal yang benar.
Pertanyaan yang muncul di kepala saya, apakah benar kemuliaan dari profesi akuntan jauh lebih baik daripada profesi dokter? Saya kembali berpikir ke belakang, seberapa banyak bidang studi ilmu akuntansi yang telah saya pahami. Saya pun tersadar bahwa untuk menjawab seberapa benarkah pernyataan tersebut adalah dengan mengkaji lebih banyak lagi penelitian-penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif dapat menjawab segala kerisauan saya atas pernyataan tersebut. Ada beberapa catatan penting yang saya dapatkan dari artikel dan jurnal penelitian kualitatif yang telah saya baca.
Pemanfaatan metode kuantitatif dan kualitatif dalam dunia akuntansi seringkali mendatangkangkan perdebatan. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari cengkraman metode kuantitatif yang telah sedemikian kuat dalam ranah penelitian akuntansi. Kondisi ini menjadikan metodologi kuantitatif dan kualitatif dalam dunia akuntansi, jika dipandang dengan perspektif strukturalis, bersifat oposisi biner yang mengarah pada oposisi biner vertikal atau berkelas. Penelitian kuantitatif ditempatkan pada posisi atas, bahkan mengarah kepada hubungan hegemonik, sehingga penelitian kualitatif menjadi termarginalisasi. Dalam dunia akuntansi, ucapan-ucapan bernada sinis pun bermunculan, misalnya, ada yang mengatakan bahwa penelitian kualitatif tidak ilmiah atau mereka yang menggeluti penelitian kualitatif adalah orang-orang yang “tidak laku” atau “tidak bisa” statistik sehingga tidak ada jalan lain, kecuali harus menggeluti penelitian kualitatif. Akibatnya, pada lembaga-lembaga tertentu penelitian kualitatif kurang mendapatkan “pasaran” daripada penelitian kualitatif.
Pandangan seperti itu tentu bersifat bias akademik yang merugikan penelitian kualitatif, sehingga perlu diluruskan. Untuk itu, diperlukan wawasan yang mengarah pada pengembangan kesadaran guna memberikan ruang hidup yang setara kepada kedua jenis penelitian tersebut dalam ranah ilmu akuntansi, sesuai dengan paradigma yang dianut, sifat, tujuan, dan fokusnya. Artikel ini mencoba mewacanakan dua aspek penting mengenai penelitian kualitatif, yakni: pertama, perdebatan epistemologi dan metodologi bertalian dengan penelitian kuantitatif dan kualitatif. Kedua, karakteristik penelitian kualitatif dan dasar teori (paradigma) yang mendasarinya. Melalui pemahaman terhadap aspek aspek filosofis dari metode penelitian kualitatif ini diharapkan semua pihak yang berkecimpung dalam bidang akuntansi bisa memahami posisi penelitian kualitatif, tetapi yang lebih penting bisa pula menerapkannya secara tepat guna, terutama untuk penelitian bidang ilmu akuntansi.
Pergulatan
Metodologi dalam Memahamai Fenomena Sosial dalam Bidang Akuntansi
Dalam
konteks ilmu akuntansi, perdebatan epistemologi yang terjadi, tidak dapat
dipisahkan dari sudut pandang dalam memahami fenomena yang terjadi pada bidang
disiplin ini. Sebagai sebuah sistem pengetahuan, akuntansi
merupakan
sistem pengetahuan yang mengatur interaksi masyarakat dalam menyajikan
informasi keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pengambilan
berbagai keputusan. Pemahaman ini menjadikan akuntansi berfungsi sebagai sistem
pengetahuan yang bermanfaat untuk menginterpretasikan maupun memberikan makna
terhadap suatu kondisi, sebagaimana tercermin pada tindakan mereka dalam
kehidupan sehari-hari.
Jika mengacu
mengacu kepada Durkheim, akuntansi sebagai sebuah sistem pengetahuan ini dapat
disebut sebagai salah satu fakta sosial. Individu dipaksa, dibimbing,
diyakinkan, didorong, atau dengan cara tertentu dipengaruhi oleh berbagai fakta
sosial dalam lingkungan sosialnya. Dengan demikian, fakta sosial terlahir dalam
bentuk cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang memperlihatkan sifat yang
patut dilihat sebagai sesuatu yang berada di luar kesadaran individu. Pengetahuan
ini dikonstruksi oleh individu-individu dalam tiga fase, yakni internalisasi,
eksternalisasi, dan objektivasi. Dengan cara ini manusia memahami pengetahuan
itu secara apa adanya (take for granted).
(Angraini: 2006)
Dalam rangka
memahami perilaku manusia yang dibentuk oleh akuntansi sebagai fakta sosial,
peneliti akuntansi seyogyanya mendeskripsikan pengetahuan sosial atau fakta
sosial itu tanpa dibingungkan oleh pengetahuan subjektifnya. Namun timbul
masalah, yakni sejauh mana peneliti sosial dan humaniora sebagai orang luar
bisa mencapai akses pengetahuan keseharian suatu komunitas yang menjadi objek
kajiannya. Perdebatan ini tidak saja menyangkut aspek metodologi, tetapi juga
aspek epistemologi.
Perdebatan
tentang metodologi terutama bertalian dengan metode apa yang tepat dipakai
untuk mengkaji fakta sosial. Semenjak abad ke XVIII dan awal abad ke XIX kaum
posivistik atau penganut epistemologi naturalistik-positivistik berjaya. Hal
ini berkaitan erat dengan keunggulan teori dan metodologi ilmu positivistik
telah terbukti hasilnya, yakni lahirnya industrialisasi. Akibatnya, banyak
kelompok disiplin ilmu sosial (ekonomi, sosiologi, politik, psikologi, sejarah,
antropologi, dll.), mulai melakukan pembaruan metodologis dengan
mengikuti
model ilmu alam. Ilmu alam dianggap sebagai tipe ideal bagi ilmu sosial.
Epistemologi
naturalistik-positivistik (lazim pula positivistik), “pendekatan sains atau
pendekatan objektif. bersumber dari pemikiran Comte yang menegaskan bawa
fenomena sosial, baik itu pengetahuan sosial maupun perilaku sosial, memiliki
karakteristik yang sama dengan fenomena alam. Ada hukum umum yang mengatur
tindakan manusia. Tugas para ilmuwan sosial adalah menemukan dan menjelaskan
hukum-hukum umum. Karena kemiripan kedua fenomena ini, maka metode penelitian
ilmu alam dapat dipakai untuk melakukan penelitian ilmu sosial. Klaim ilmiah
hanya dapat dibuktikan kebenarannya lewat metode ilmu alam (science).
Setiap
pengetahuan yang tidak berdasarkan pada metode ilmu alam – “penelitian yang
sistematis, terkontrol, empiris, dan kritis atas hipotesis mengenai hubungan di
antara fenomena”, tidak layak disebut ilmu. Dengan demikian, jika suatu cabang
ilmu pengetahuan ingin mendapatkan pengakuan masuk dalam kategri science, maka dia harus mengadopsi
metode ilmu. Epistemologi positivistik telah mampu mengembangkan berbagai
teknik penelitian, misalnya survei, analisis isi, statistik, dll. Dengan
memakai prosedur statistik, peneliti dapat memprediksi dan menggeneralisir
fenomena sosial.
Logika yang
sama dapat pula ditemukan dalam disiplin ilmu akuntansi. Hal ini tidak dapat
dipisahkan dari bidang ilmu akuntansi, yang selama ini dikonotasikan sebagai
sebuah disiplin ilmu yang berdimensi rasional, logis, serta memerlukan proses
analisis yang bersifat kuantitatif. Segala perhitungan dan pengukuran dalam
akuntansi memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang rasional, efisien
serta bertujuan untuk memaksimalkan profit. Kenyataan inilah yang kemudian
membuat akuntansi lebih didentikkan dengan epistemologi
naturalistik-positivistik atau seringkali disebut dengan epistemologi arus
utama (mainstream).
Dalam ranah
akuntansi, meskipun tidaklah mendominasi namun epistemologi
humanistik-kulturalistik
menunjukkan pula pengaruhnya. Hal ini mulai tampak
pada
berbagai pemikiran yang menyatakan bahwa praktek akuntansi tidak dapat
dipisahkan
dari kultur dimana akuntansi tersebut dipraktekkan. Kenyataan ini menjadikan
praktek akuntansi memiliki makna subyektif yang berbeda-beda bagi setiap
pelakunya tergantung dari kultur yang dianut oleh agen. Dengan demikian, upaya
pencarian sebuah makna tunggal dan universal dalam melihat fenomena akuntansi
merupakan suatu kesia-siaan. Pemikiran ini kemudian melahirkan berbagai
karya yang berupaya untuk memberikan pemahaman
secara subyektif terhadap
berbagai fenomena
keakuntansian
alih-alih mencari hukum-hukum yang diandaikan dapat berlaku
secara
universal bagi setiap fenomena akuntansi.
Berkenaan
dengan itu maka teori kritis mengajukan beberapa kritik terhadap pendekatan
positivistik, yakni pertama, klaim
positivistik tentang sifat value-free,
begitu pula gagasan ilmu untuk ilmu (ilmu murni) dalam konteks kerja ilmu,
dianggap tidak tepat.
Ilmu harus memiliki
karakteristik praksis –
bukan riset kebijakan, karena
terkait dengan kepentingan kekuasaan (mendominasi dan menghegemoni masyarakat) –
melainkan lebih menekankan pada riset advokasi dan emansipasi serta pencerahan
dari agen-agen secara tersembunyi.
Pencerahan
dan emansipasi tidak mesti berarti tindakan pembebasan secara revolusioner,
melainkan bisa pula berarti penelanjangan atas ideologi yang digunakan oleh
agen-agen yang sengaja disembunyikan di balik suatu tindakan sehingga teori
kritis berubah menjadi kritik ideologi. Penyembunyian ideologi ini
mengakibatkan orang lain (kelompok subordinat) tidak bisa membebaskan dirinya,
karena mereka terjerat pada kesadaran palsu berupa pandangan dunia mereka
adalah ideologi yang keliru. Kedua,
teori kritis menolak asas nomotetis, dengan alasan bahwa, suatu fenomena sosial
secara historis dikondisikan oleh pengalaman-pengalaman sezaman dan secara
kultural ditentukan oleh nilai-nilai dominan yang dianut. Ketiga, teori kritis menolak pemisahan antara individu dan
masyarakat, penalaran dan emosi (hasrat, keinginan), fakta dari nilai-nilai,
pengetahuan ojektif dari opini subjektif sebagai bagian dari realitas. Keempat, teori positivistik menekankan
pada konfirmasi empiris (empirical
confirmation) melalui pengamatan (observations)
dan percobaan (experiment), sedangkan
teori kritis dapat diterima secara kognitif jika selamat dari proses evaluasi
secara reflektif dan kontinyu.
Salah
seorang pemikir teori kritis, yakni Habermas tidak saja mengeritisi paradigma
positivistik, tetapi juga terus mengembangkan teori kritis, dengan cara
memberikan pemaknaan atau penafsiran yang baru secara berkontekstual terhadap
gagasan para pendahulunya. Perhatian Habermas, tidak saja tertuju pada bidang
filsafat, tetapi juga pada bidang lainnya, yakni fenomenologi, bahasa,
epistemologi, estetika, sosiologi, psikologi, dll.
Habermas
membedakan paradigma ilmu menjadi tiga jenis, yakni paradigma instrumental,
paradigma hermeneutik, dan paradigma kritis. Paradigma instrumental dapat
disamakan dengan paradigma/pendekatan naturalistik-positivistik, nomotetik atau
pendekatan objektif. Paradigma hermeneutik dapat disamakan dengan paradigma/pendekatan
humanistik-kulturalistik, ideografis atau pendekatan subjektif. Paradigma
instrumental tidak saja berlaku pada ilmu alam, tetapi juga pada ilmu sosial
(pendekatan objektif).
Paradigma
kritis merupakan pembenahan terhadap paradigma instrumental dan paradigma
hermeneutik dalam ilmu sosial dan humaniora, terutama karena
keduanya
masih dianggap bercorak ilmu murni, atau tidak bertujuan melakukan perubahan
terhadap masyarakat. Jadi, dia mengabaikan aspek praksis yang bertalian dengan
emansipatori dan pencerahan yang diidealkan oleh teori kritis. Khusus untuk
ilmu sosial objektif, memiliki pula kelemahan, yakni mudah tergelincir menjadi instrumental knowledge atau mengemban
kepentingan kekuasaan secara terselubung, yakni alat untuk mengontrol, mendominasi
dan menghegemoni orang lain (subordinat). Dengan meminjam Foucault (2002,
2002a) berlakulah gagasan bahwa kekuasaan adalah pengetahuan (knowledge is power). Mengingat bahwa “…
kuasa memprodusir pengetahuan dan bukan saja karena pengetahuan berguna bagi
kuasa. Tidak ada pengetahuan tanpa kuasa, dan sebaliknya tidak ada kekuasaan
tanpa pengetahuan”.
Melalui
pendekatan kritis ini, akuntansi tidak dipandang sebagai sistem pengetahuan
yang bersifat netral namun telah dianggap sebagai piranti yang mampu
mengantarkan pemiliknya untuk berkuasa. Kekuasaan inilah yang kemudian dapat
dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkuasa untuk melaksanakan kepentingannya.
Pemahaman inilah yang kemudian melahirkan berbagai pemikiran dekonstruktif
dalam bidang akuntansi yang membongkar berbagai relasi kuasa dalam
praktek-praktek keakuntansian.
Ciri sangat
penting yang menandai penelitian kualitatif adalah makna kebenarannya yang
bersifat intersubjektif, bukan kebenaran objektif. Artinya, kebenaran dibangun
dari jalinan berbagai faktor secara bersama-sama, seperti budaya dan
sifat-sifat unik dari individu-individu manusia. Realitas kebenaran adalah
sesuatu yang dipersepsikan oleh yang melihat, bukan sekedar fakta yang bebas
konteks, dan bebas dari interpretasi apapun. Kebenaran merupakan bangunan yang
disusun oleh peneliti dengan cara mencatat dan memahami apa yang terjadi di
dalam interaksi sosial kemasyarakatan.
Dengan
mencermati berbagai pembahasan tentang penelitian kualitatif, seperti yang
dilakukan. Metode yang digunakan penelitian kualitatif adalah metode wawancara
(mendalam, sambil lalu), metode observasi (terutama metode partisipasi), metode
kajian pustaka, metode kajian dokumen, metode historis, metode studi kasus, dan
metode etnografi. Khusus dalam kaitannya dengan paradigma teori kritis, dia
bercirikan sama dengan penelitian kualitatif, namun sebagaimana yang berlaku
pada varian teori kritis yang diterapkan pada Kajian Budaya, maka penelitian
kualitatif melengkapi pula dirinya dengan metode lain, misalnya metode
dekonstruksi dan geneologi. Sedangkan untuk analisis data, penelitian kualitatif
bisa mengikuti model interaktif sebagaimana dikemukakan oleh Miles dan Huberman
(1992) atau model etnografi yang berfokus pada pencarian tema-tema budaya
melalui tiga teknik analisis, yakni : (1) domain, (2) taksonomi; dan (3)
komponensial.
Dasar-dasar
Teori Penelitian Kualitatif
Ada berbagai
teori atau lazim pula disebut paradigma yang melandasi penelitian kualitatif,
yakni fenomenologi, etnografi, interaksi simbolik, etnometodologi, dan
konstruktivisme. Teori-teori ini memiliki penekanan
yang berbeda, namun ada benang merah, yakni pengakuan terhadap adanya sesuatu
(noumena) di balik tindakan manusia (fenomena). yakni budaya, pengetahuan,
pengalaman atau titik pandang bersama yang atau meminjam gagasan Kalangie
(1994) kesemuanya bisa disebut tananan kenyataan yang ideasional yang meresepi
tindakan manusia dalam masyarakat. Hal yang bersifat tacit inilah yang dicari oleh peneliti kualitatif agar tindakan
manusia terpahami secara mendalam dan holistik. Pengkajian atas tindakan
manusia bisa bersifat kasuistik atau hal-hal yang sepele dalam kehidupan
sehari-hari sebagaimana yang dilakukan dalam kajian etnometodologi. Khusus
dalam kaitannya dengan paradigma teori kritis, arah teorinya lebih menekankan
pada teori-teori sosial kritis, termasuk di dalam teori posmodern, pos-struktural,
poskolonial, dll.
Dengan
demikian, tidak mengherankan jika peneliti kualitatif acap kali sulit
menunjukkan secara tegas teori mana yang digunakannya. Namun, bisa saja teori
yang satu sangat menonjol, tetapi yang lain melengkapinya, sehingga
kompleksitas suatu masalah sosial budaya terpahami secara optimal. Bahkan,
dalam melakukan penelitian kualitatif, tidak saja terjadi percampuran teori,
melainkan sering pula terjadi perselingkuhan atau persilangan lintas disiplin
sebagaimana terlihat di kalangan penganut teori posmodern.
Kenyataan
ini membuat, tidak ada lagi batas-batas ilmu pengetahuan secara tegas sehingga
terjadi kematian atau senjakala ilmu pengetahuan, yakni sebuah kondisi
lenyapnya batas-batas antara ilmu pengetahuan, tidak saja antara ilmu
pengatahuan yang satu dengan yang lainnya, tetapi juga dengan bidang-bidang
lainnya, seperti sastra, puisi, seni, keyakinan agama, filsafat, dll. Karena
itu, ilmu pengetahuan tidak lagi dilihat dalam objektivitas, epiteme, dan validitas kebenarannya,
tetapi daya pesona, retorika, aura, dan kehindahannya, layaknya sebuah lukisan
Van Gogh, The Sun Flower (Piliang,
2005: xviii).
Penelitian
kualitatif berkembang sebagai suatu alat untuk menjelaskan subjektifitas suatu
permasalahan. Hal itu yang menjadi objek untuk perbaikan kehidupan selanjutnya.
Penelitian akuntansi dengan mengembangkan metode kualitatif telah memecah studi
akuntansi menjadi beberapa bagian yang tidak terpisah dari aspek kehidupan.
Akuntansi dalam Sudut
Pandang Lingkungan
Penelitian kualitatif dalam studi akuntansi lingkungan
kali ini mampu menjawab hal yang bersifat subjektif. Studi akuntansi berkembang
di Indonesia dengan cukup variatif. Beragam teknik pencatatan, penggolongan,
dan pengikhtisaran tanpa sadar terjadi saat ini. Ada banyak hal yang dapat
menjadi penyebabnya, mulai dari perbedaan pengetahuan, perbedaan jenis entitas,
hingga perbedaan paradigma berpikir entitas itu sendiri.
Salah satu tujuan pelaporan keuangan dalam SFAC No. 1
adalah untuk pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya. Terkait dengan
laporan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan, selama ini memang belum ada
pengaturan yang mewajibkan pelaporannya di Indonesia dan beberapa negara Asia,
kecuali di EropaAkan tetapi, beberapa teori mendukung insentif perusahaan untuk
melaporkannya kepada publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah
revolusi industri perkembangan perusahaan semakin cepat. Hal ini ditunjukan
dengan adanya pabrik-pabrik yang menggunakan teknologi baru untuk meningkatkan
produktivitasnya. Penggunaan sumber daya masusia dan alam juga semakin besar.
Dalam usaha untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, perusahaan
mengambil berbagai tindakan, antara lain menggunakan teknologi modern dalam
berproduksi, melakukan akuisisi, penggunaan sumber daya yang lebih murah,
pengurangan biaya, dan usaha lainnya untuk meningkatkan produktivitas. Semuanya
dilakukan untuk memberikan hasil yang lebih banyak kepada pemegang saham.
Tindakan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas
dan efisiensi, di satu sisi akan meningkatkan produktivitas perusahaan, tetapi
di sisi lain mungkin akan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, antara
lain karyawan, konsumen, dan masyarakat. Dalam usaha untuk meningkatkan
produktivitas dan efisiensi sering kali mengakibatkan perusakan lingkungan,
berupa pencemaran air, penggundulan hutan, pencemaran udara, dan lainnya.
Perusahaan menganggap semua yang dilakukannya sebagai eksternalitas dari usaha
meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.
Berdasarkan pembahasan teori sebelumnya, keberadaan
perusahaan tidak terlepas dari kepentingan berbagai pihak. Investor
berkepentingan terhadap sumber daya yang diinvestasikan di perusahaan. Kreditor
berkepentingan terhadap pengembalian pokok dan bunga pinjaman. Pemerintah
berkepentingan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku
agar kepentingan masyarakat secara umum tidak terganggu. Namun, yang tak kalah
pentingnya adalah pihak-pihak yang selama ini kurang mendapat perhatian, yaitu
karyawan, pemasok, pelanggan, dan masyarakat di sekitar perusahaan. Karyawan
perlu mendapatkan penghasilan dan jaminan sosial yang layak. Bila memungkinkan,
karyawan memerlukan pendidikan dan pelatihan teknis untuk meningkatkan keahlian
sehingga dapat meningkatkan karier di perusahaan. Pemasok berkepentingan
terhadap pelunasan utang dagang. Pelanggan berkepentingan terhadap kualitas
produk perusahaan. Terakhir, masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan berkepentingan
terhadap dampak sosial dan lingkungan yang berasal dari aktivitas perusahaan.
Perusahaan bertanggung jawab terhadap berbagai pihak
yang berkepentingan. Selama ini perusahaan cenderung untuk mementingkan
kepentingan investor, sedangkan kepentingan pihak lain, seperti karyawan dan
masyarakat diabaikan, dianggap sebagai eksternalitas untuk meningkatkan
produktivitas dan efisiensi perusahaan. Misalnya untuk meningkatkan persaingan
nilai upah ditekan untuk meningkatkan daya saing perusahaan dan tidak ada
jaminan kelanggengan bekerja bagi buruh harian lepas. Pengurangan upah buruh
dan ketiadaaan jaminan kerja akan menguntungkan pihak pemilik perusahaan.
Masalah kualitas produk, masalah lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan
operasi perusahaan berupa perusakan lingkungan dari perusahaan yang bergerak di
bidang pertambangan. Eksploitasi batu bara yang kurang memperhatikan daya
dukung kawasan terus mengancam kelestarian lingkungan.
Berdasarkan contoh dampak sosial dan lingkungan dari
kegiatan operasi perusahaan, maka tanggung jawab perusahaan tidak terbatas pada
investor, yaitu memberikan pengembalian yang maksimal kepada investor.
Kepentingan publik dan lingkungan juga perlu mendapat perhatian perusahaan
sebagai dukungan atas operasi perusahaan. Pelestarian lingkungan di samping
bermanfaat bagi masyarakat di sekitar juga bermanfaat bagi perusahaan khususnya
perusahaan yang memanfaatkan lingkungan dan mendapatkan keuntungan dari
lingkunganya. Misalnya, perusahaan di bidang perhotelan. Hotel perlu memelihara
lingkungan untuk memberikan perasaaan nyaman kepada wisatawan yang menginap.
Akuntansi pertanggungjawaban sosial dan lingkungan
berada dalam koridor akuntansi keuangan. Bentuk akuntansi pertanggungjawaban
sosial selama ini dikenal dengan istilah corporate
social responsibility (CSR) dan sustainability reporting (SR). Laporan
akuntansi pertanggungjawaban sosial dapat dilaporkan pada annual report atau
sebagai laporan terpisah dari annual report. Akuntansi CSR dan SR menjadi
perhatian perusahaan sesuai dengan teori legitimasi dimana perusahaan berusaha
untuk memenuhi harapan berbagai pihak yang terkait dalam upaya mendapat
dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Akuntansi CSR didefinisikan sebagai
proses seleksi variable-variabel kinerja sosial tingkat perusahaan, ukuran, dan
prosedur pengukuran, yang secara sistematis mengembangkan informasi yang
bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja sosial perusahaan dan mengkomunikasikan
informasi tersebut kepada kelompok sosial yang tertarik, baik di dalam maupun
di luar perusahaan (Angraini, 2006: 5). SR merupakan isu baru yang kemudian
berkembang terkait dengan
Dampak aktivitas perusahaan perlu dilaporkan sebagai
perwujudan tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan. Rendahnya
kesadaran pelaporan dampak lingkungan disebabkan oleh beberapa kendala
pelaporannya. Karena pentingnya akuntansi sosial dan lingkungan yang dikenal
dengan Sustainable Reporting, perlu
dilakukan upaya untuk meningkatkan penerapannya.
Dalam upaya untuk memiliki pedoman SR, IAI diharapkan
menyusun pedoman SR. Adanya standar yang baku dan bersifat mandatory mengatur
SR akan meningkatkan pelaporan SR untuk perusahaan yang aktivitasnya
mempengaruhi masyarakat dan lingkungan. Aras dan Crowther (2008) menyatakan
bahwa kebutuhan standar dalam menganalisis dan mengukur sustainability dan
memberikan petunjuk model yang lengkap mengenai impikasi distribusi dan
dikembangkan menjadi model yang dapat dioperasionalkan. Kebutuhan standar
pelaporan juga terkait dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25, Tahun
2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40,
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur upaya dalam kewajiban
perusahaan dalam melestarikan lingkungan. Usaha ini mungkin akan menemukan
kendala terkait dengan pengukuran dan hambatan dalam proses penyusunanya karena
standar akuntansi sosial dan lingkungan berkaitan dengan konsekuensi ekonomi
perusahaan. Masalah pengukuran dapat diatasi dengan pelaporan nonkeuangan.
Pelaporan akuntansi triple bottom line telah
diwajibkan di negara Eropa. Indonesia mungkin dapat mewajibkan pelaporan untuk
perusahaan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya alam dan aktivitasnya
berdampak terhadap sosial dan lingkungan di sekitar perusahaan. Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen telah menyelenggarakan Indonesia
Sustainability Reporting Award (ISRA), yaitu penghargaan yang diberikan kepada
perusahaan yang telah menerapkan SR dengan baik. Dampak dari penghargaan ini
diharapkan akan meningkatkan reputasi perusahaan dan kemudian kesadarannya
dalam melaporkan apa saja yang telah mereka lakukan untuk memberikan nilai
tambah untuk sosial dan lingkungan.
Adanya pelaporan lingkungan harus disertai dengan
audit sosial dan lingkungan. Tujuan audit adalah untuk meningkatkan
kredibilitas SR. Pelaksana audit dapat diserahkan kepada akuntan independen. Untuk
memastikan penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan diperlukan mekanisme
GCG. Mekanisme GCG yang selama ini hanya melindungi investor khususnya, di
pasar modal. Mekanisme GCG dapat diperluas, yaitu untuk melindungi seluruh
pemangku kepentingan misalnya pemerintah, pelanggan, pemasok, dan masyarakat.
Dalam aplikasinya peran komisaris independen dapat diperluas yang sebelumnya
hanya melindungi kepentingan pemegang saham minoritas diperluas untuk
melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan juga harus
mempublikasi laporan akuntansi sosial dan lingkungan kepada seluruh pemangku
pepentingan melalui media massa, sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan
kepada seluruh pemangku kepentingan. Untuk menjamin kredibilitas laporan
akuntansi sosial dan lingkungan, laporan perlu diaudit oleh akuntan.
Pengelolaan keuangan di industri agrikultur akan
mengalami perbedaan dari beberapa jenis entitas. Sebagai contoh kasus, IAS 41
menjelaskan tentang bagaimana entitas agrikultur mengelola pencatatan aset
usahanya, di mana aset tersebut lebih kondisional dan memiliki rentabilitas
yang tinggi. Namun, jika kita menelisik lebih dalam, akan terjadi perbedaan
yang mencolok oleh perusahaan pertanian dan petani dalam menerapkan prinsip
akuntansi tersebut.
Dalam jurnal Kurniawan, Rendra dkk. (2014) memberikan contoh bagaimana pencatatan
yang dilakukan oleh PT Sapta Karya Damai dan Bapak Yanto sebagai seorang petani
yang mengelola lahan pertaiannya sendiri. PT Sapta Karya Damai menerapkan
beberapa kerangka dasar dalam pencatatannya sebagai berikut:
1. Penilaian
aset didasarkan pada historical cost
2. Aset
biologis diklasifikasikan menjadi aset produktif dan aset non Produktif
3. Nilai
aset terbentuk dari metode kapitalisasi
4. Mengimplementasikan
depresiasi pada aset Biologis
Sementara itu, Bapak Yanto hanya melakukan pencatatan
dalam bentuk Single-Entry Bookeeping.
Hal yang sangat sederhana untuk sebuah usaha pertanian. Bapak Yanto tentu
menganggap pencatatan tersebut sebagai hal yang parsial dari proses bisnis yang
dijalankannya. Penentuan biaya pun dilakukan dengan menggunakan intuisi dan
menentukan estimasi harga yang melekat pada produk pertaniannya. Sebagian besar
petani lebih mengutamakan kegunaan dan manfaat dari hasil pertanian tersebut
ketimbang laba. Dari sisi stakeholder, para petani lebih mengutamakan apa yang
akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sosial sekitarnya. Kepentingan
masyarakat, keagamaan, dan tradisi yang dikorbankan oleh para petani melalui
hasil pertaniannya dianggap sebagai konsumsi dari penghasilannya karena
mendatangkan kebahagiaan tersendiri bagi para petani.
Di lain sisi, PT Sapta Karya Damai akan menggunakan
prinsip akuntansi yang berlaku sesuai dengan entitas bisnisnya. Ketika
masyarakat sekitarnya memerlukan hibah, donasi, dan jenis bantuan lainnya yang
tentunya hal ini akan menjadi biaya yang mengurangi pendapatan. Tentu hal ini
tidaklah manusiawi, segala hal yang bersifat pengorbanan (sacrifice), namun dapat memberikan manfaat bagi banyak orang
dipandang sebagai pengurang laba. Alhasil, ilmu akuntansi pada IAS 41 dipandang
sebagai prinsip yang bersifat non humanis oleh sebagian penggunanya.
Hal yang berbeda terjadi di Australia, masih terkait
pada pengelolaan aset biologis. Australia menerapkan Water Accounting dalam pengelolaan air. Studi ini masih jarang
terdengar di Indonesia. Sistem pengelolaan air tersebut berbasis akrual yang
terdiri dari beberapa laporan sebagai berikut:
1. Laporan
Arus Air (Statement of Physical Water Flows)
2. Laporan
Aset Air dan Liabilitas Air (Statement of
Water Assets and Water Liabilities)
3. Laporan
Perubahan pada Aset Air dan Liabilitas Air (Statement
of Changes in Water Assets and Water Liabilities)
4. Catatan
Pengungkapan (Disclosure Notes)
5. Laporan
Kepatuhan (Compliance Statement)
6. Laporan
Keyakinan (Assurance Statement)
Dalam Jurnal Garstone, Rikki A, Dkk. (2017)
mengungkapkan bahwa pemerintah Australia menekankan kepada korporasi untuk
menyusun laporan tahunan terkait Water
Accounting (Akuntansi Air) dengan
diterbitkan Australian Water Accounting Standards (AWAS). Penggunaan laporan
tersebut lebih ditekankan kepada korporasi di bidang pertambangan mineral. Hal
ini dikarenakan bidang pertambang memiliki risiko besar terhadap kerusakan
ekologi, khususnya pencemaran air. Akuntansi air akan memberikan gambaran yang
jelas terkait jumlah kubik air yang digunakan untuk proses bisnis dan bagaimana
proses bisnis tersebut dapat menyebabkan pencemaran air jika air bersih telah
bercampur dengan limbah hasil pengolahan bahan pertambangan.
Newmarket Gold, salah satu perusahaan pertambangan di
Australia, memiliki area pertambangan di wilayah utara Australia. Newmarket
Gold mengembangkan sistem daur ulang air yang digunakan dalam proses bisnis
perusahaan menjadi bersih seperti semula. Dengan beberapa tahapan filterisasi,
air tersebut dapat kembali bersih. Air yang sebelumnya dalam keadaan kotor,
kemudian dikonversi menjadi air yang dalam kondisi sedang didaur ulang, hingga
dapat digunakan kembali. Air yang dikelola inilah yang menjadi aset bagi
Newmarket Gold. Akuntansi air yang diterapkan oleh Newmarket Gold menjadi dasar
Garstone untuk menghimbau pihak regulator pemerintah Australia untuk tetap
konsisten dalam penekanan penerapan akuntansi air.
Akuntansi air adalah satu contoh bagaimana korporasi
mengelola pencatatan sehingga pencatatan tersebut tidak hanya menampilkan hasil
proses bisnis yang menguntungkan, tetapi juga sebagai bahan untuk mengevaluasi
kelayakan proses bisnis tersebut terhadap ekosistem. Pembahasan sistem
akuntansi secara menyeluruh akan menjadi kalut jika tidak menelisik
kepentingan-kepentingan stakeholder lainnya. Masyarakat dan lingkungan adalah
bagian penting dari proses bisnis, oleh karena itu sistem akuntansi yang
terbentuk tidak mesti menampilkan prestasi perusahaan dalam menghasilkan laba,
namun juga bisa menjelaskan bagaimana lingkungan dan kehidupan sosial tetap
terjaga. Pertanggungjawaban terhadap para stakeholder akan memberikan pandangan
kepada korporasi dalam mengelola proses bisnisnya. Akuntansi air tidak
mengajarkan bagaimana aset air tersebut harus memiliki kuantitas yang lebih
banyak daripada liabilitas air, tetapi memberikan arahan kepada Newmarket Gold
dalam mengelola air secara efisien melalui proses daur ulang.
Akuntansi dalam Sudut
Pandang Perencanaan
Penelitian
kualitatif juga memberikan dampak besar dalam proses perencanaan perusahaan. Perencanan berarti melihat ke depan, yang mengandung
pengertian yaitu menentukan tidakan-tindakan apa yang harus dilakukan untuk
merealisasikan tujuan tertentu. Sebaliknya, pengendalian adalah melihat ke
belakang yang berarti menilai apa yang telah dihasilkan dan membandingkan
dengan rencana yang telah disusun. Adapun tujuan anggaran adalah memberikan
informasi yang dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, sebagai
standar bagi evaluasi kinerja dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi
antarbagian. Anggaran yang disusun berupa anggaran operasi (seperti anggaran
penjualan, produksi, pembelian bahan, tenaga kerja, overhead, beban penjualan
dan administrasi, persediaan akhir, serta harga pokok penjualan)
dan anggaran keuangan (seperti anggaran arus kas, neraca, dan pengeluaran
modal). Anggaran digunakan untuk mengontrol kinerja pekerja, yang paling
sederhana meliputi empat langkah berikut.
- Penetapan standar oleh
manajemen
- Penetapan standar oleh kelompok
yang dikontrol
- Kinerja operasi
- Pelaporan hasil dengan ganjaran
positif atau negatif ditentukan oleh manajemen
Penelitian di bidang akuntansi
manajemen topik yang diambil adalah budgeting, yaitu melihat hubungan
manusia dengan anggaran. Didukung oleh teori dan temuan empiris dari perilaku
organisasional dan psikologi sosial, peneliti melakukan sebuah studi lapangan
tentang proses anggaran. Peneliti menemukan bahwa budgeting digunakan sebagai
proses politik oleh manajer untuk merasionalkan dan melegitimasi aksi simbolis
dan ritualistis. Studi lapangan lainnya menjelaskan bagaimana proses anggaran
berhubungan dengan konteks budaya organisasi. Lalu meringkas beberapa studi
akuntansi dan nonakuntansi yang menunjukkan hubungan antara karakteristik tugas
dan organisasional dengan proses anggaran. Desain sebuah eksperimen untuk
secara langsung mengamati slack perilaku dan menemukan bahwa preferensi risiko
dan tekanan sosial benar-benar mempengaruhi terjadinya slack anggaran.
Penelitian behavioral dalam managerial accounting dibagi ke dalam
tiga kategori luas, yaitu sebagai berikut.
- Usaha untuk menentukan model
bagi seluruh bagian subsistem manusia
- Investigasi ke dalam dimensi
behavioral dari proses kontrol manajemen
- Studi dari sudut pandang
behavioral tentang efek karakteristik perusahaan terhadap bentuk dan fungsi
sistem informasi manajemen.
Beberapa hasil penelitian akuntansi
keperilakuan terbaru dalam bidang akuntansi manajemen di Indonesia telah
diseminarkan dalam Seminar Nasional Akuntansi (SNA). Peneliti pengaruh sistem
pengukuran kinerja terhadap kejelasan peran, pemberdayaan, psikologis, dan
kinerja manajerial dengan pendekatan partial least square, kemudian meneliti
pengaruh moderasi sistem pengendalian manajemen dan inovasi terhadap kinerja.
Juga meneliti hubungan antara sistem pengendalian manajemen dengan perilaku
disfunctional: budaya nasional sebagai variabel moderating. Peneliti
menganalisis pengaruh partisipasi anggaran terhadap kinerja manajerial melalui
komitmen tujuan anggaran dan job relevant information (JRI) sebagai variabel
intervening. Sumarno (2005) meneliti pengaruh komitmen organisasi dan gaya
kepemimpinan terhadap hubungan antara partisipasi anggaran dan kinerja
manajerial.
Balanced scorecard merupakan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen. Balanced
scorecard merupakan suatu sistem manajemen strategic yang menjabarkan misi
dan strategi suatu organisasi ke dalam tujuan operasional dan tolak ukur
kinerja untuk empat perspektif yang berbeda, yaitu perspektif keuangan,
perspektif pelanggan, perspektif bisnis internal, serta pembelajaran dan
pertumbuhan. Pengukuran kinerja yang komprehensif ini diberi nama balanced
scorecard. Hal itu pertama kali diperkenalkan oleh Kaplan dan Norton (1992)
mengenai keunggulan pengukuran kinerja dari dua perspektif, yaitu sisi keuangan
dan non keuangan (customer relations, internal business processes, learning
and growth).
Kaplan dan Norton (1996) menulis
mengenai penggunaan balanced scorecard sebagai sistem manajemen
strategi. Balanced scorecard dapat berfungsi sebagai alat untuk
mengawasi apakah strategi perusahaan telah dijalankan dan juga untuk menilai
apakah strategi yang telah ditetapkan sudah tepat. Just In Time (JIT)
merupakan suatu filosofi yang memusatkan pada eliminasi aktivitas pemborosan
dengan cara memproduksi produk sesuai dengan permintaan konsumen dan hanya
membeli bahan sesuai dengan kebutuhan produksi dengan tujuan strategis
meningkatkan laba, meningkatkan mutu, mengendalikan sediaan, dan memperbaiki
kinerja pengiriman. Sebuah contoh penelitian di bidang JIT yang meneliti
perusahaan-perusahaan yang mengadopsi sistem inventori JIT dan pengaruhnya
terhadap Ratio Return on Assets (ROA). Penelitian ini dimotivasi oleh
perusahaan-perusahaan kelas dunia di Amerika yang mulai mengadopsi JIT karena
dapat mengurangi kos. Jadi, adanya pertimbangan cost and benefit.
Turunnya nilai persediaan berarti turunnya kos.
Untuk membantu tercapainya Total
Quality Management/TQM harus memperhatikan daur hidup produk seperti desain
dan pengembangan, pengadaan masukan, produksi, pemasaran, distribusi, dan
pelayanan. Penelitian tentang Total Quality Management (TQM) dan pilihan
dari informasi dan sistem reward-nya. Data diambil dari sampel
perusahaan automobil dan industri komputer dari Jerman, Kanada, Jepang, dan
Amerika pada tahun 1991 yang telah mempraktikkan manajemen kualitas/
Quality Management. Activity-based Costing (ABC) telah dipromosikan
dan diadopsi sebagai dasar untuk pembuatan keputusan yang strategis dan untuk
meningkatkan kinerja laba. Informasi ABC kini juga digunakan secara luas untuk
menilai continous improvement dan untuk memonitor proses kinerja. ABC dapat
diterima secara luas dan cepat karena dipercaya memiliki banyak keunggulan
dibandingkan dengan metode pembebanan biaya konvensional.
Dalam sebuah penelitian menemukan
bahwa aktivitas yang inovatif dapat menghasilkan tingkat laba perusahaan yang
lebih tinggi atau lebih rendah bila para pekerja mempunyai informasi mengenai
ABC. Penelitian analisis hubungan activity based costing dengan
peningkatan kinerja keuangan yang merupakan studi empiris yang dilakukan di
Bursa Efek Jakarta. Hasil pengujian tidak menemukan bukti empiris yang
mendukung analisis dan penelitian sebelumnya mengenai kondisi yang memungkinkan
untuk bisa memperoleh keuntungan dari ABC. Hubungan antara lingkup penggunaan
ABC dan peningkatan di dalam ROI tidak dipengaruhi oleh faktor yang
diidentifikasi spesifik.
Akuntansi keperilakuan (behavioral
accounting riset/BAR) adalah bidang riset yang sedang berkembang. Riset
akuntansi keperilakuan dalam bidang akuntansi manajemen seperti budgeting.
Dalam perkembangan sekarang riset akuntansi keperilakuan dalam bidang akuntansi
manajemen sudah berkembang pada penelitian dan pengujian terhadap konsep-konsep
baru dalam akuntansi manajemen.Hasil-hasil riset akuntansi keperilakuan yang
menguji konsep-konsep baru dalam akuntansi manajemen seperti activity based
management, customer orientation, cross-functional perspective, total quality
management, time as competitive element, efficiency dan E-business, ABC
system, dan balanced scorecard diharapkan akan memberikan
pengembangan terhadap teori-teori akuntansi manajemen menjadi teori yang lebih
baik dan dipercaya implementasinya akan memberikan manfaat bagi perusahaan.
Melalui riset akuntansi keperilakuan pada akuntansi manajemen diharapkan akan
melahirkan konsep atau teori baru.
Keempat pendekatan manajerial
tersebut menjadi konsepsi yang terbentuk dari analisis penelitian non
positifistik di lingkungan bisnis. Beberapa dasar untuk menentukan sumber
informasi dalam membangun bisnis dan merencakan bisnis tidak terlahir dari suatu
pengujian empiris, melainkan subjektifitas kebutuhan pengambil keputusan.
Akuntansi dalam Sudut
Pandang Syariah
Indonesia, sebagai negara mayoritas Islam, memiliki
sudut pandang yang berbeda-beda dalam mengkaji ilmu akuntansi. Dalam Jurnal
Zaelani, Kamaruddin (2015) mengungkapkan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan
tidak hanya berhenti pada satu poin tetapi pada suatu poin yang mendahului
poin-poin lainnya yang sangat bervariasi dari segi corak dan warna. Poin
tersebut yang disebut Al Quran dan Al Hadist. Perkembangan ilmu pengetahuan
akan diobservasi dari awal hingga akhir kehidupan.
Awal mula ide pembentukan sejarah standar akuntansi
syariah dimulai dari kevakuman proses akuntansi yang dirasakan oleh manajemen
pengelola bank syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Akibat adanya
sebuah kebutuhan praktik akuntansi yang sesuai dengan ajaran syariah Islamiah,
Direksi Bank Muamalat Indonesia, dalam hal ini Achmad Baraba, resah merasakan
bahwa proses bisnis pada BMI yang sudah
mengarah pada implementasi ide ekonomi syariah, namun ternyata pada periode kepemimpinannya
selama 4-5 tahun berjalan proses akuntansinya masih menerapkan proses akuntansi
konvensional. Karena keresahan inilah beliau kemudian menulis surat kepada Bank
Indonesia dan IAI agar BMI dibuatkan standar akuntansi perbankan syariah. Jadi Achmad
Baraba adalah salah seorang pelaku sejarah asal mula akuntansi syariah di Indonesia.
Selain beliau, nama pelaku pembentuk sejarah akuntansi
(perbankan) syariah adalah Ramzi, Subardjo Djojosumarto, Harisman, Halim, Siti
Fadjriah, dan Akhyar, yaitu tim bentukan BI dalam menyiapkan draft akuntansi
perbankan syariah. Selain IAI yang
menjadi inisiator karena perannya, secara kelembagaan, BMI dan BI adalah salah
satu lembaga yang ikut membentuk sejarah akuntansi (perbankan) syariah di
Indonesia.
Sedangkan mereka yang namanya tertulis pada PSAK 59
adalah tim yang memformalkan draft yang telah disusun dan kemudian diusulkan
oleh tim bentukan BI. Namun demikian mereka adalah juga termasuk pembuat
sejarah akuntansi syariah, terutama mereka yang ikut berperan serta secara
aktif pada awal-awal pembentukannya. Nama-nama yang sangat layak untuk dikenang
dan diteladani, antara lain, adalah Dr. Nur Indriantoro (alm), Istini T.
Siddharta, Jan Hoesada, dan Yusuf Wibisono.
Selain nama-nama pembentuk sejarah akuntansi syariah,
suatu hal yang layak dipahami adalah proses terbentuknya standar akuntansi
perbankan syariah. untuk yang pertama kali, proses dimulai dari surat direksi BMI,
yaitu Achmad Baraba, yang meminta IAI dan BI untuk menyiapkan standar akuntansi
perbankan syariah. Surat permintaan tersebut ditindak lanjuti oleh BI dengan membentuk
tim penyusun standar yang terdiri dari unsur BMI, BI dan IAI. Secara singkat, tim
tersebut menyusun draft dengan acuan standar akuntansi perbankan syariah dari Bahrain,
yaitu AAOIFI.
Berikutnya, tim menyerahkan draft tersebut ke IAI. Dengan mengikuti proses baku IAI dalam
pembuatan sebuah standar, maka terbentuklah draft standar akuntansi perbankan
syariah yaitu PSAK 59 yang kemudian ditetapkan oleh IAI pada tahun 2002. Jadi
bergulirnya akuntansi syariah, sebenarnya diinisiasi oleh tim yang dibentuk
oleh BI dan BMI dengan tujuan utama membentuk akuntansi perbankan syariah.
Kemudian proses legal formalnya dilanjutkan oleh IAI
(DSAK). Mengenai munculnya pengetahuan yang utuh tentang akuntansi syariah
adalah mengikuti proses pembelajaran secara alami (cultural process). Bersamaan dengan semakin berkembangnya kebutuhan
praktis dan meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia akan akuntansi syariah,
dalam hal ini yaitu para praktisi bisnis, masyarakat akademisi, lingkungan
lembaga relevan (IAI, MUI, Pasar Modal), maka masyarakat selalu berpikir secara
positif untuk merumuskan kebutuhan praktis tersebut.
Hal demikian ditandai dengan adanya berbagai seminar, semiloka,
lokakarya dan berbagai kegiatan sejenis dengan fokus bahasan akuntansi syariah.
Penyelenggaranya juga sangat beragam, mulai dari organisasi mahasiswa, Program-program
studi akuntansi, dunia bisnis dan perbankan, organisasi-organisasi sosial, sampai
dengan lembaga IAI. Hasilnya sangat positif menunjang perkembangan pemkiran akuntansi
syariah dan semakin mengkristalnya proses pendidikan akuntansi syariah.
Secara formal, arah pembentukan akuntansi syariah juga
ditandai dengan terbentuknya Komite Akuntansi Syariah di IAI, adanya
sertifikasi USAS oleh IAI, adanya program studi ekonomi syariah, dibentuknya Kelompok
Kerja Akuntansi Syariah di Fakultas-Fakultas Ekonomi, yaitu Universitas Airlangga,
Universitas Brawijaya, Universitas Indonesia, dan Universitas Pajajaran.
Indikasi telah mengkristalnya akuntansi syariah ditandai dengan jelas oleh
terbitnya berbagai buku yang membahas secara teknis konsep akuntansi syariah
dan perlakuan transaksi syariahnya. Tetapi penelitian ini belum dapat mengungkapkan
secara pasti proses mengkristalnya ide perkembangan dari akun- tansi perbankan
syariah menjadi akuntansi syariah.
Penyusunan standar akuntansi yang humanis akan
terbentuk dari hasrat manusiawi pengambil kebijakan di korporasi. Petani-petani
akan menganggap bahwa pengorbanan mereka dengan menyumbangkan hasil pertanian
dalam acara keagamaan dan ritual adat lainnya sebagai laba usaha. Oleh karena
itu, sebagian besar cenderung tidak mengaplikasikan standar akuntansi yang
berlaku. Berbeda halnya pada proses penyusunan laporan keuangan perusahaan,
tentu hal tersebut akan menjadi pengurang pendapatan pada laporan Rugi Laba.
Dibutuhkan laporan-laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lingkungan
agar korporasi dapat berkembang menjadi perusahaan non kapitalis.
Pemahaman tentang diri (self) adalah sangat penting. Ketika diri memahami dirinya sebagai
satu kesatuan utuh dari alam dan Tuhan, maka realitas sosial (yang merupakan
refleksi dari pikiran diri) juga tidak terpisah dari dirinya, mulai dari
lapisan realitas sosial yang konkrit (terluar) hingga pada lapisan yang lembut
dan abstrak (terdalam). Realitas sosial adalah bagian dirinya dan dirinya juga
adalah realitas sosial.
Dalam konteks ini, dualisme dan pikiran dikhotomi
sudah tidak ada lagi, yang ada hanyalah kesatuan. Dikhotomi antara penelitian
kuantitatif dan kualitatif sudah tidak ada. Yang ada hanyalah sebuah kontinum
metode untuk melakukan penelitian, yaitu garis kontinum yang bergerak dari
kuantitatif ke kualitatif, atau sebaliknya; garis kontinum yang bergerak dari
arah positivis hingga spiritualis, atau arah sebaliknya; garis kontinum yang
bergerak dari orientasi verifikasi teori hingga pada orientasi membangun teori
baru, atau arah sebaliknya, demikian seterusnya.
Melakukan penelitian sebetulnya bukan sekedar
menghasilkan sebuah teori atau sebuah konsep, tetapi yang lebih utama adalah
bagaimana diri menjadi lebih “berisi.” “Berisi” di sini bisa diartikan bahwa
peneliti semakin memiliki pengalaman, semakin luas pemikirannya, semakin arif,
dan semakin memahami hakikat ilmu
pengetahuan dan hakikat dirinya. Ilmu pengetahuan pada hakikatnya adalah
hukum-hukum Tuhan yang disebarkan di alam semesta ini, termasuk hukum-hukum
yang tersebar dalam kehidupan manusia. Di manapun dalam kehidupan manusia pasti
ada hukum-hukum ini. Tanpa adanya hukum ini, maka kehidupan tidak akan pernah
berjalan, alias berhenti dan chaos.
Tidak satu ruangpun di alam semesta ini yang steril
dari hukum dan kehadiran Tuhan. Walau sekalipun di kotoran hewan, di sana ada
hukum dan kehadiran Tuhan. Demikian juga akan kita temukan di kehidupan sosial
manusia. Di kehidupan sekelompok manusia golongan atas, golongan menengah, dan
golongan bawah, semuanya terdapat hukum dan kehadiran Tuhan. Di perusahaan
besar, menengah, dan kecil juga akan ditemui hal yang sama. Bahkan di luar
perusahaan, seperti organisasi nir-laba dan organisasi informal lainnya, di
sana juga ada hukum dan kehadiran Tuhan.
Mengapa demikian? Karena Tuhan meliputi segala
sesuatu. Hukum-hukum yang tersebar di alam semesta dan dalam kehidupan sosial
manusia sebetulnya tidak lain adalah ilmunya Tuhan. Dengan pemahaman seperti
ini, maka sebetulnya tidak perlu ada gengsi bahwa melakukan penelitian di area
tertentu menjadi lebih dihargai dibanding dengan area lainnya. Dalam konteks
akuntansi, terlihat ada suatu pemahaman bahwa hanya penelitian-penelitian di
perusahaan saja yang dianggap sebagai penelitian akuntansi dan konsekuensinya
hasil penelitian dianggap sebagai ilmu akuntansi (corporate accounting). Sementara, penelitian yang berada di luar
wilayah perusahaan, misalnya rumah-tangga, pegadang kaki lima, masjid, gereja,
vihara, dan lain-lainnya dianggap bukan penelitian akuntansi dan bukan ilmu
akuntansi. Sebetulnya jika kita memiliki pemahaman seperti di atas, maka tidak
ada batasan apakah sebuah penelitian dilakukan di perusahaan atau bukan
perusahaan. Keduanya merupakan ladang ilmu Tuhan yang terbuka untuk dipelajari
dan diteliti.
Karena kita sudah terbiasa dengan pikiran modern yang
kapitalistik, maka biasanya segala sesuatu selalu berpedoman pada uang.
Sehingga penelitian-penelitian yang tidak berkaitan dengan uang atau
menghasilkan uang dianggapnya bukan penelitian akuntansi, atau paling tidak
penelitian tersebut dianggap tidak berharga, tidak ilmiah, atau bahkan dianggap
bukan ilmu. Pandangan yang sama misalnya kita lihat pada kedudukan seorang ibu
rumah tangga. Ibu rumah tangga kedudukannya berada lebih rendah dibandingkan
dengan ibu yang bekerja di perusahaan. Mengapa demikian? Karena ibu yang
bekerja memiliki nilai ekonomis (yang dapat dilihat dari gajinya setiap bulan)
dan tentunya lebih berharga dibandingkan dengan ibu rumah tangga yang tidak
memiliki nilai ekonomis (karena tidak bergaji). Tentu saja kasus ini adalah
benar bila dipandang dari kacamata perspektif modern-kapitalistik. Namun akan
berbeda jika dilihat dari kacamata yang lain.
Di ranah perusahaan atau bukan perusahaan, seorang
peneliti dapat melakukan penelitian akuntansi. Keduanya sama -sama mulianya,
karena pada dasarnya yang diteliti tersebut adalah hukum atau ilmu Tuhan. Dalam
kacamata Tuhan, penelitian yang lebih berharga adalah jika penelitian tersebut
berhasil membuat penelitinya semakin memahami ilmu, semakin memahami sebagai
hamba Tuhan, dan semakin membuatnya dekat sama Tuhan. Dengan kata lain,
penelitian yang berhasil dan berharga adalah jika penelitian tersebut membuat
penelitinya semakin bertaqwa kepada Tuhan dan ilmu yang berhasil digalinya
tersebut membuat orang lain yang menggunakannya juga semakin dekat dan bertaqwa
kepada Tuhan.
Bertaqwa kepada Tuhan memilki makna bahwa seseorang
semakin tunduk pada Tuhan yang ada dalam dirinya; dan secara ideal tunduk
secara total kepada-Nya. Seseorang tidak tunduk pada nafsu, akal, dan hatinya,
tetapi hanya tunduk pada Tuhan yang ada dalam dirinya. Sehingga dengan
demikian, secara implisit sebetulnya terlihat bahwa proses penelitian yang
dilakukannya bukan didorong oleh kekuatan akal (yang didukung oleh nafsu dan
hati), tetapi karena dorongan Tuhan yang bersemayam dalam dirinya.
Bila demikian adanya, maka tidak ada lagi dikhotomi
antara penelitian akuntansi perusahaan (corporate)
dan akuntansi non-perusahaan (non-corporate
accounting). Tidak ada lagi dikhotomi antara penelitian kuantitatif dan
kualitatif; tidak ada lagi dualisme paradigma positivisme dengan
non-positivisme; tidak ada lagi oposisi biner antara orientasi verifikasi teori
dengan membangun teori baru; dan tidak ada lagi perseteruan antara ilmu sekular
dengan yang tidak sekular. Semuanya adalah jalan untuk bermakrifat kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Bermakrifat kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui semakin
menjadi bermakna jika peneliti akuntansi mampu melampaui egonya (yaitu, nafsu,
akal, dan hati), dan untuk kemudian tunduk, patuh, serta berserah diri secara
total pada kehendak Tuhan yang melekat dalam dirinya. Cara ini memberikan
beberapa manfaat. Pertama, diri peneliti merasakan kehadiran Tuhan atau
merasakan kebersatuan dengan Tuhan. Kedua, semakin sering penelitian tentang
ilmu Tuhan, maka semakin membuat diri peneliti semakin tiada, karena yang
dirasakan adalah semata-mata adanya Tuhan. Ketiga, ilmu yang berhasil
diformulasikan peneliti akan membuat orang yang mempelajarinya atau orang yang
mengembangkannya juga menjadi semakin dekat dan bertaqwa kepada Tuhan. Keempat,
realitas kehidupan berakuntansi semakin kondusif membuat para pengguna atau
masyarakat untuk semakin bertaqwa kepada Tuhan.
Peneliti akuntansi yang bertaqwa biasanya selalu
kreatif dalam mengembangkan penelitiannya. Dia dapat saja secara kreatif
menemukan epistemologi baru, misalnya “epistemologi kembali kepada Tuhan.”
Epistemologi ini adalah epistemologi spiritual yang mengarah pada bagaimana
ilmu Tuhan dapat digali dan dipahami dengan baik sehinggga dapat membawa
peneliti dan pengguna ilmu tersebut menjadi semakin bertaqwa kepada Tuhan; juga
membawa mereka untuk kembali kepada Tuhan dengan jiwa yang suci dan tenang.
Inilah puncak pengabdian peneliti akuntansi kepada sesama manusia, kepada alam,
dan kepada Tuhan.
DAFTAR
PUSTAKA
Angraini. 2006. ”Pengungkapan
Informasi Sosial dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Informasi
Sosial dalam Laporan Keuangan Tahunan (Studi Empiris pada Perusahaan-Perusahaan
yang Terdaftar Bursa Efek Jakarta)”. Disampaikan di Simposium Nasional
Akuntansi 9 Padang.
Aras,
Guler dan Crowther, David. 2008. “Evaluating Sustainability: a Need for
Standards”. Issues in Social and
Enviromental Accounting. Vol. 2,
No. 1, June 2008, pp. 19—35.
Basyit.
2005.
“Eropa: Sustainability Reporting
Sudah Menjadi Kewajiban”. Akuntansi,
Edisi 47, Tahun XII, Juli 2005. Hal. 18-19.
Bewley.
2008. “The
Impact of A Change in Regulation on Environmental Disclosure: SAB92 and the US
Chemical Industry”. Issues in Social and
Enviromental Accounting. Vol. 2, No. 1, June 2008, pp. 61—88.
Deegan, Craig. 2004. Financial Accounting Theory. Australia: McGraw-Hill
Financial
Accountant Standard Board. 1996. Standard
of Financial Accounting Concepts .
Norwalk: John Wiley & Sons Inc.
Garstone, Rikki A, Dkk. 2017. “Accounting for Water in The Minerals Industry: Capitalising on
Regulatory Reporting”. Elsevier – Water Resources and Industry.
Gaffikin,
Michael. 2008. Accounting Theory
Research, Regulation and Accounting
Practice. N.S.W.: Pearson Education.
Global Reporting Initiative. 2002. Sustainability Reporting Guidelines.
Gray,
Rob. 2008. “Social and Eviromental Accounting and Reporting: From Ridicule to
Revolution? From Hope to Hubris? – A Personal Review of Field”. Issues in Social and Enviromental Accounting. Vol. 2, No. 1, June 2008,
pp. 3—18.
Ikatan Akuntan
Indonesia. 2015. Standar Akuntansi
Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Ja'far
S., Muhammad
dan Arifah, Dista Amalia. 2006. ”Pengaruh Dorongan Manajemen Lingkungan,
Manajemen Lingkungan Proaktif dan Kinerja Lingkungan terhadap Public
Environmental Reporting. Disampaikan di Simposium Nasional Akuntansi 9 Padang.
Kaplan, R
dan Norton, D. 1992. ”The Balanced Scorecard-Measures that Drive
Performance”.
Kurniawan, Rendra
dkk. 2014 . “Biological Asset
Valuation Reconstruction: A Ctritical Study of IAS 41 on Agricultural
Accounting in Indonesia. Procedia – Social and Behavioral Sciences 164 68-75.
International Conference on Accounting Studies 2014 (ICAS 2014) Kuala Lumpur,
Malaysia.
Lily.
2005. “Indonesia Sustainability Reporting
Award”. Akuntansi.
Edisi 47.
Tahun XII, Juli 2005. Hal. 17.
Mahoney,
Lois, LaGore, W., dan Scazzero, J. A. 2008. “Corporate Social Performance,
Financial Performance for Firm that Restate Earnings”. Issues in Social and Enviromental Accounting. Vol. 2, No. 1, June 2008, pp. 104—130.
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2007. Undang -Undang Republik
Indonesia Nomor 25, Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
______.
2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40, Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Satyo.
2005. “Perlu Political Will yang
Kuat”. Akuntansi. Edisi 47.
Tahun XII,
Juli 2005. Hal. 10—11.
____.
2005. “Sustainability Reporting:
Paradigma Baru Pelaporan Perusahaan”. Akuntansi.
Edisi 47. Tahun XII, Juli 2005. Hal. 5—9.
Suharto,
Harry. 2004. “Standar Akuntansi Lingkungan: Kebutuhan Mendesak”. Akuntansi. Edisi 42. Tahun XI, Juli
2004. Hal. 4— 5.
Zaelani, Kamaruddin. 2015. “Philosophy of Science Actualization for Islamic Science Development
Philosophical Study on An Epistemological Framework for Islamic.
Elsevier-Pasific Science Review B: Humanities and Social Sciences.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar