Sabtu, 27 Maret 2021

Pencerahan Paradoks Kehidupan Melalui Kajian Penelitian Kualitatif Ilmu Akuntansi

Saya sejenak tercengang ketika mendengar  pernyataan dari Ibu Elly Zarni Husin, Direktur Eksekutif Ikatan Akuntan Indonesia, dalam sebuah acara yang saya ikuti di bulan September tahun 2017. Ibu Elly sontak berujar dalam sesi tanya jawab, “akuntan telah menyelamatkan lebih banyak nyawa daripada dokter”. Pernyataan tersebut pun tercerna di kepala saya yang kemudian diinterpretasikan dengan asumsi bahwa akuntan adalah profesi yang memiliki pendekatan humanis, bertolak belakang dengan anggapan banyak orang yang menganggap akuntansi adalah sebuah turunan studi ekonomi yang memperhitungkan segala aspek moneter dalam kehidupan manusia. Studi ini tidak jauh dari pendekatan kapitalis. Pernyataan tersebut tidak mudah dipahami begitu saja sebagai hal yang benar.

Pertanyaan yang muncul di kepala saya, apakah benar kemuliaan dari profesi akuntan jauh lebih baik daripada profesi dokter? Saya kembali berpikir ke belakang, seberapa banyak bidang studi ilmu akuntansi yang telah saya pahami. Saya pun tersadar bahwa untuk menjawab seberapa benarkah pernyataan tersebut adalah dengan mengkaji lebih banyak lagi penelitian-penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif dapat menjawab segala kerisauan saya atas pernyataan tersebut. Ada beberapa catatan penting yang saya dapatkan dari artikel dan jurnal penelitian kualitatif yang telah saya baca.

Pemanfaatan metode kuantitatif dan kualitatif dalam dunia akuntansi seringkali mendatangkangkan perdebatan. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari cengkraman metode kuantitatif yang telah sedemikian kuat dalam ranah penelitian akuntansi. Kondisi ini menjadikan metodologi kuantitatif dan kualitatif dalam dunia akuntansi, jika dipandang dengan perspektif strukturalis, bersifat oposisi biner yang mengarah pada oposisi biner vertikal atau berkelas. Penelitian kuantitatif ditempatkan pada posisi atas, bahkan mengarah kepada hubungan hegemonik, sehingga penelitian kualitatif menjadi termarginalisasi. Dalam dunia akuntansi, ucapan-ucapan bernada sinis pun bermunculan, misalnya, ada yang mengatakan bahwa penelitian kualitatif tidak ilmiah atau mereka yang menggeluti penelitian kualitatif adalah orang-orang yang “tidak laku” atau “tidak bisa” statistik sehingga tidak ada jalan lain, kecuali harus menggeluti penelitian kualitatif. Akibatnya, pada lembaga-lembaga tertentu penelitian kualitatif kurang mendapatkan “pasaran” daripada penelitian kualitatif.

Pandangan seperti itu tentu bersifat bias akademik yang merugikan penelitian kualitatif, sehingga perlu diluruskan. Untuk itu, diperlukan wawasan yang mengarah pada pengembangan kesadaran guna memberikan ruang hidup yang setara kepada kedua jenis penelitian tersebut dalam ranah ilmu akuntansi, sesuai dengan paradigma yang dianut, sifat, tujuan, dan fokusnya. Artikel ini mencoba mewacanakan dua aspek penting mengenai penelitian kualitatif, yakni: pertama, perdebatan epistemologi dan metodologi bertalian dengan penelitian kuantitatif dan kualitatif. Kedua, karakteristik penelitian kualitatif dan dasar teori (paradigma) yang mendasarinya. Melalui pemahaman terhadap aspek aspek filosofis dari metode penelitian kualitatif ini diharapkan semua pihak yang berkecimpung dalam bidang akuntansi bisa memahami posisi penelitian kualitatif, tetapi yang lebih penting bisa pula menerapkannya secara tepat guna, terutama untuk penelitian bidang ilmu akuntansi.

Pergulatan Metodologi dalam Memahamai Fenomena Sosial dalam Bidang Akuntansi

Dalam konteks ilmu akuntansi, perdebatan epistemologi yang terjadi, tidak dapat dipisahkan dari sudut pandang dalam memahami fenomena yang terjadi pada bidang disiplin ini. Sebagai sebuah sistem pengetahuan, akuntansi merupakan sistem pengetahuan yang mengatur interaksi masyarakat dalam menyajikan informasi keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pengambilan berbagai keputusan. Pemahaman ini menjadikan akuntansi berfungsi sebagai sistem pengetahuan yang bermanfaat untuk menginterpretasikan maupun memberikan makna terhadap suatu kondisi, sebagaimana tercermin pada tindakan mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Jika mengacu mengacu kepada Durkheim, akuntansi sebagai sebuah sistem pengetahuan ini dapat disebut sebagai salah satu fakta sosial. Individu dipaksa, dibimbing, diyakinkan, didorong, atau dengan cara tertentu dipengaruhi oleh berbagai fakta sosial dalam lingkungan sosialnya. Dengan demikian, fakta sosial terlahir dalam bentuk cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang memperlihatkan sifat yang patut dilihat sebagai sesuatu yang berada di luar kesadaran individu. Pengetahuan ini dikonstruksi oleh individu-individu dalam tiga fase, yakni internalisasi, eksternalisasi, dan objektivasi. Dengan cara ini manusia memahami pengetahuan itu secara apa adanya (take for granted). (Angraini: 2006)

Dalam rangka memahami perilaku manusia yang dibentuk oleh akuntansi sebagai fakta sosial, peneliti akuntansi seyogyanya mendeskripsikan pengetahuan sosial atau fakta sosial itu tanpa dibingungkan oleh pengetahuan subjektifnya. Namun timbul masalah, yakni sejauh mana peneliti sosial dan humaniora sebagai orang luar bisa mencapai akses pengetahuan keseharian suatu komunitas yang menjadi objek kajiannya. Perdebatan ini tidak saja menyangkut aspek metodologi, tetapi juga aspek epistemologi.

Perdebatan tentang metodologi terutama bertalian dengan metode apa yang tepat dipakai untuk mengkaji fakta sosial. Semenjak abad ke XVIII dan awal abad ke XIX kaum posivistik atau penganut epistemologi naturalistik-positivistik berjaya. Hal ini berkaitan erat dengan keunggulan teori dan metodologi ilmu positivistik telah terbukti hasilnya, yakni lahirnya industrialisasi. Akibatnya, banyak kelompok disiplin ilmu sosial (ekonomi, sosiologi, politik, psikologi, sejarah, antropologi, dll.), mulai melakukan pembaruan metodologis dengan mengikuti model ilmu alam. Ilmu alam dianggap sebagai tipe ideal bagi ilmu sosial.

Epistemologi naturalistik-positivistik (lazim pula positivistik), “pendekatan sains atau pendekatan objektif. bersumber dari pemikiran Comte yang menegaskan bawa fenomena sosial, baik itu pengetahuan sosial maupun perilaku sosial, memiliki karakteristik yang sama dengan fenomena alam. Ada hukum umum yang mengatur tindakan manusia. Tugas para ilmuwan sosial adalah menemukan dan menjelaskan hukum-hukum umum. Karena kemiripan kedua fenomena ini, maka metode penelitian ilmu alam dapat dipakai untuk melakukan penelitian ilmu sosial. Klaim ilmiah hanya dapat dibuktikan kebenarannya lewat metode ilmu alam (science).

Setiap pengetahuan yang tidak berdasarkan pada metode ilmu alam – “penelitian yang sistematis, terkontrol, empiris, dan kritis atas hipotesis mengenai hubungan di antara fenomena”, tidak layak disebut ilmu. Dengan demikian, jika suatu cabang ilmu pengetahuan ingin mendapatkan pengakuan masuk dalam kategri science, maka dia harus mengadopsi metode ilmu. Epistemologi positivistik telah mampu mengembangkan berbagai teknik penelitian, misalnya survei, analisis isi, statistik, dll. Dengan memakai prosedur statistik, peneliti dapat memprediksi dan menggeneralisir fenomena sosial.

Logika yang sama dapat pula ditemukan dalam disiplin ilmu akuntansi. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari bidang ilmu akuntansi, yang selama ini dikonotasikan sebagai sebuah disiplin ilmu yang berdimensi rasional, logis, serta memerlukan proses analisis yang bersifat kuantitatif. Segala perhitungan dan pengukuran dalam akuntansi memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang rasional, efisien serta bertujuan untuk memaksimalkan profit. Kenyataan inilah yang kemudian membuat akuntansi lebih didentikkan dengan epistemologi naturalistik-positivistik atau seringkali disebut dengan epistemologi arus utama (mainstream).

Dalam ranah akuntansi, meskipun tidaklah mendominasi namun epistemologi humanistik-kulturalistik menunjukkan pula pengaruhnya. Hal ini mulai tampak pada berbagai pemikiran yang menyatakan bahwa praktek akuntansi tidak dapat dipisahkan dari kultur dimana akuntansi tersebut dipraktekkan. Kenyataan ini menjadikan praktek akuntansi memiliki makna subyektif yang berbeda-beda bagi setiap pelakunya tergantung dari kultur yang dianut oleh agen. Dengan demikian, upaya pencarian sebuah makna tunggal dan universal dalam melihat fenomena akuntansi merupakan suatu kesia-siaan. Pemikiran ini kemudian melahirkan berbagai karya yang berupaya untuk  memberikan  pemahaman  secara  subyektif  terhadap  berbagai  fenomena keakuntansian alih-alih mencari hukum-hukum yang diandaikan dapat berlaku secara universal bagi setiap fenomena akuntansi.

Berkenaan dengan itu maka teori kritis mengajukan beberapa kritik terhadap pendekatan positivistik, yakni pertama, klaim positivistik tentang sifat value-free, begitu pula gagasan ilmu untuk ilmu (ilmu murni) dalam konteks kerja ilmu, dianggap  tidak  tepat.  Ilmu  harus  memiliki  karakteristik  praksis    bukan  riset kebijakan, karena terkait dengan kepentingan kekuasaan (mendominasi dan menghegemoni masyarakat) – melainkan lebih menekankan pada riset advokasi dan emansipasi serta pencerahan dari agen-agen secara tersembunyi.

Pencerahan dan emansipasi tidak mesti berarti tindakan pembebasan secara revolusioner, melainkan bisa pula berarti penelanjangan atas ideologi yang digunakan oleh agen-agen yang sengaja disembunyikan di balik suatu tindakan sehingga teori kritis berubah menjadi kritik ideologi. Penyembunyian ideologi ini mengakibatkan orang lain (kelompok subordinat) tidak bisa membebaskan dirinya, karena mereka terjerat pada kesadaran palsu berupa pandangan dunia mereka adalah ideologi yang keliru. Kedua, teori kritis menolak asas nomotetis, dengan alasan bahwa, suatu fenomena sosial secara historis dikondisikan oleh pengalaman-pengalaman sezaman dan secara kultural ditentukan oleh nilai-nilai dominan yang dianut. Ketiga, teori kritis menolak pemisahan antara individu dan masyarakat, penalaran dan emosi (hasrat, keinginan), fakta dari nilai-nilai, pengetahuan ojektif dari opini subjektif sebagai bagian dari realitas. Keempat, teori positivistik menekankan pada konfirmasi empiris (empirical confirmation) melalui pengamatan (observations) dan percobaan (experiment), sedangkan teori kritis dapat diterima secara kognitif jika selamat dari proses evaluasi secara reflektif dan kontinyu.

Salah seorang pemikir teori kritis, yakni Habermas tidak saja mengeritisi paradigma positivistik, tetapi juga terus mengembangkan teori kritis, dengan cara memberikan pemaknaan atau penafsiran yang baru secara berkontekstual terhadap gagasan para pendahulunya. Perhatian Habermas, tidak saja tertuju pada bidang filsafat, tetapi juga pada bidang lainnya, yakni fenomenologi, bahasa, epistemologi, estetika, sosiologi, psikologi, dll.

Habermas membedakan paradigma ilmu menjadi tiga jenis, yakni paradigma instrumental, paradigma hermeneutik, dan paradigma kritis. Paradigma instrumental dapat disamakan dengan paradigma/pendekatan naturalistik-positivistik, nomotetik atau pendekatan objektif. Paradigma hermeneutik dapat disamakan dengan paradigma/pendekatan humanistik-kulturalistik, ideografis atau pendekatan subjektif. Paradigma instrumental tidak saja berlaku pada ilmu alam, tetapi juga pada ilmu sosial (pendekatan objektif).

Paradigma kritis merupakan pembenahan terhadap paradigma instrumental dan paradigma hermeneutik dalam ilmu sosial dan humaniora, terutama karena keduanya masih dianggap bercorak ilmu murni, atau tidak bertujuan melakukan perubahan terhadap masyarakat. Jadi, dia mengabaikan aspek praksis yang bertalian dengan emansipatori dan pencerahan yang diidealkan oleh teori kritis. Khusus untuk ilmu sosial objektif, memiliki pula kelemahan, yakni mudah tergelincir menjadi instrumental knowledge atau mengemban kepentingan kekuasaan secara terselubung, yakni alat untuk mengontrol, mendominasi dan menghegemoni orang lain (subordinat). Dengan meminjam Foucault (2002, 2002a) berlakulah gagasan bahwa kekuasaan adalah pengetahuan (knowledge is power). Mengingat bahwa “… kuasa memprodusir pengetahuan dan bukan saja karena pengetahuan berguna bagi kuasa. Tidak ada pengetahuan tanpa kuasa, dan sebaliknya tidak ada kekuasaan tanpa pengetahuan”.

Melalui pendekatan kritis ini, akuntansi tidak dipandang sebagai sistem pengetahuan yang bersifat netral namun telah dianggap sebagai piranti yang mampu mengantarkan pemiliknya untuk berkuasa. Kekuasaan inilah yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkuasa untuk melaksanakan kepentingannya. Pemahaman inilah yang kemudian melahirkan berbagai pemikiran dekonstruktif dalam bidang akuntansi yang membongkar berbagai relasi kuasa dalam praktek-praktek keakuntansian.

Ciri sangat penting yang menandai penelitian kualitatif adalah makna kebenarannya yang bersifat intersubjektif, bukan kebenaran objektif. Artinya, kebenaran dibangun dari jalinan berbagai faktor secara bersama-sama, seperti budaya dan sifat-sifat unik dari individu-individu manusia. Realitas kebenaran adalah sesuatu yang dipersepsikan oleh yang melihat, bukan sekedar fakta yang bebas konteks, dan bebas dari interpretasi apapun. Kebenaran merupakan bangunan yang disusun oleh peneliti dengan cara mencatat dan memahami apa yang terjadi di dalam interaksi sosial kemasyarakatan.

Dengan mencermati berbagai pembahasan tentang penelitian kualitatif, seperti yang dilakukan. Metode yang digunakan penelitian kualitatif adalah metode wawancara (mendalam, sambil lalu), metode observasi (terutama metode partisipasi), metode kajian pustaka, metode kajian dokumen, metode historis, metode studi kasus, dan metode etnografi. Khusus dalam kaitannya dengan paradigma teori kritis, dia bercirikan sama dengan penelitian kualitatif, namun sebagaimana yang berlaku pada varian teori kritis yang diterapkan pada Kajian Budaya, maka penelitian kualitatif melengkapi pula dirinya dengan metode lain, misalnya metode dekonstruksi dan geneologi. Sedangkan untuk analisis data, penelitian kualitatif bisa mengikuti model interaktif sebagaimana dikemukakan oleh Miles dan Huberman (1992) atau model etnografi yang berfokus pada pencarian tema-tema budaya melalui tiga teknik analisis, yakni : (1) domain, (2) taksonomi; dan (3) komponensial.

Dasar-dasar Teori Penelitian Kualitatif

Ada berbagai teori atau lazim pula disebut paradigma yang melandasi penelitian kualitatif, yakni fenomenologi, etnografi, interaksi simbolik, etnometodologi, dan konstruktivisme. Teori-teori ini memiliki penekanan yang berbeda, namun ada benang merah, yakni pengakuan terhadap adanya sesuatu (noumena) di balik tindakan manusia (fenomena). yakni budaya, pengetahuan, pengalaman atau titik pandang bersama yang atau meminjam gagasan Kalangie (1994) kesemuanya bisa disebut tananan kenyataan yang ideasional yang meresepi tindakan manusia dalam masyarakat. Hal yang bersifat tacit inilah yang dicari oleh peneliti kualitatif agar tindakan manusia terpahami secara mendalam dan holistik. Pengkajian atas tindakan manusia bisa bersifat kasuistik atau hal-hal yang sepele dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang dilakukan dalam kajian etnometodologi. Khusus dalam kaitannya dengan paradigma teori kritis, arah teorinya lebih menekankan pada teori-teori sosial kritis, termasuk di dalam teori posmodern, pos-struktural, poskolonial, dll.

Dengan demikian, tidak mengherankan jika peneliti kualitatif acap kali sulit menunjukkan secara tegas teori mana yang digunakannya. Namun, bisa saja teori yang satu sangat menonjol, tetapi yang lain melengkapinya, sehingga kompleksitas suatu masalah sosial budaya terpahami secara optimal. Bahkan, dalam melakukan penelitian kualitatif, tidak saja terjadi percampuran teori, melainkan sering pula terjadi perselingkuhan atau persilangan lintas disiplin sebagaimana terlihat di kalangan penganut teori posmodern.

Kenyataan ini membuat, tidak ada lagi batas-batas ilmu pengetahuan secara tegas sehingga terjadi kematian atau senjakala ilmu pengetahuan, yakni sebuah kondisi lenyapnya batas-batas antara ilmu pengetahuan, tidak saja antara ilmu pengatahuan yang satu dengan yang lainnya, tetapi juga dengan bidang-bidang lainnya, seperti sastra, puisi, seni, keyakinan agama, filsafat, dll. Karena itu, ilmu pengetahuan tidak lagi dilihat dalam objektivitas, epiteme, dan validitas kebenarannya, tetapi daya pesona, retorika, aura, dan kehindahannya, layaknya sebuah lukisan Van Gogh, The Sun Flower (Piliang, 2005: xviii).

Penelitian kualitatif berkembang sebagai suatu alat untuk menjelaskan subjektifitas suatu permasalahan. Hal itu yang menjadi objek untuk perbaikan kehidupan selanjutnya. Penelitian akuntansi dengan mengembangkan metode kualitatif telah memecah studi akuntansi menjadi beberapa bagian yang tidak terpisah dari aspek kehidupan.

Akuntansi dalam Sudut Pandang Lingkungan

Penelitian kualitatif dalam studi akuntansi lingkungan kali ini mampu menjawab hal yang bersifat subjektif. Studi akuntansi berkembang di Indonesia dengan cukup variatif. Beragam teknik pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran tanpa sadar terjadi saat ini. Ada banyak hal yang dapat menjadi penyebabnya, mulai dari perbedaan pengetahuan, perbedaan jenis entitas, hingga perbedaan paradigma berpikir entitas itu sendiri.

Salah satu tujuan pelaporan keuangan dalam SFAC No. 1 adalah untuk pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya. Terkait dengan laporan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan, selama ini memang belum ada pengaturan yang mewajibkan pelaporannya di Indonesia dan beberapa negara Asia, kecuali di EropaAkan tetapi, beberapa teori mendukung insentif perusahaan untuk melaporkannya kepada publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah revolusi industri perkembangan perusahaan semakin cepat. Hal ini ditunjukan dengan adanya pabrik-pabrik yang menggunakan teknologi baru untuk meningkatkan produktivitasnya. Penggunaan sumber daya masusia dan alam juga semakin besar. Dalam usaha untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, perusahaan mengambil berbagai tindakan, antara lain menggunakan teknologi modern dalam berproduksi, melakukan akuisisi, penggunaan sumber daya yang lebih murah, pengurangan biaya, dan usaha lainnya untuk meningkatkan produktivitas. Semuanya dilakukan untuk memberikan hasil yang lebih banyak kepada pemegang saham.

Tindakan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, di satu sisi akan meningkatkan produktivitas perusahaan, tetapi di sisi lain mungkin akan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain karyawan, konsumen, dan masyarakat. Dalam usaha untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi sering kali mengakibatkan perusakan lingkungan, berupa pencemaran air, penggundulan hutan, pencemaran udara, dan lainnya. Perusahaan menganggap semua yang dilakukannya sebagai eksternalitas dari usaha meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.

Berdasarkan pembahasan teori sebelumnya, keberadaan perusahaan tidak terlepas dari kepentingan berbagai pihak. Investor berkepentingan terhadap sumber daya yang diinvestasikan di perusahaan. Kreditor berkepentingan terhadap pengembalian pokok dan bunga pinjaman. Pemerintah berkepentingan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku agar kepentingan masyarakat secara umum tidak terganggu. Namun, yang tak kalah pentingnya adalah pihak-pihak yang selama ini kurang mendapat perhatian, yaitu karyawan, pemasok, pelanggan, dan masyarakat di sekitar perusahaan. Karyawan perlu mendapatkan penghasilan dan jaminan sosial yang layak. Bila memungkinkan, karyawan memerlukan pendidikan dan pelatihan teknis untuk meningkatkan keahlian sehingga dapat meningkatkan karier di perusahaan. Pemasok berkepentingan terhadap pelunasan utang dagang. Pelanggan berkepentingan terhadap kualitas produk perusahaan. Terakhir, masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan berkepentingan terhadap dampak sosial dan lingkungan yang berasal dari aktivitas perusahaan.

Perusahaan bertanggung jawab terhadap berbagai pihak yang berkepentingan. Selama ini perusahaan cenderung untuk mementingkan kepentingan investor, sedangkan kepentingan pihak lain, seperti karyawan dan masyarakat diabaikan, dianggap sebagai eksternalitas untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan. Misalnya untuk meningkatkan persaingan nilai upah ditekan untuk meningkatkan daya saing perusahaan dan tidak ada jaminan kelanggengan bekerja bagi buruh harian lepas. Pengurangan upah buruh dan ketiadaaan jaminan kerja akan menguntungkan pihak pemilik perusahaan. Masalah kualitas produk, masalah lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan operasi perusahaan berupa perusakan lingkungan dari perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Eksploitasi batu bara yang kurang memperhatikan daya dukung kawasan terus mengancam kelestarian lingkungan.

Berdasarkan contoh dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan operasi perusahaan, maka tanggung jawab perusahaan tidak terbatas pada investor, yaitu memberikan pengembalian yang maksimal kepada investor. Kepentingan publik dan lingkungan juga perlu mendapat perhatian perusahaan sebagai dukungan atas operasi perusahaan. Pelestarian lingkungan di samping bermanfaat bagi masyarakat di sekitar juga bermanfaat bagi perusahaan khususnya perusahaan yang memanfaatkan lingkungan dan mendapatkan keuntungan dari lingkunganya. Misalnya, perusahaan di bidang perhotelan. Hotel perlu memelihara lingkungan untuk memberikan perasaaan nyaman kepada wisatawan yang menginap.

Akuntansi pertanggungjawaban sosial dan lingkungan berada dalam koridor akuntansi keuangan. Bentuk akuntansi pertanggungjawaban sosial selama ini dikenal dengan istilah corporate social responsibility (CSR) dan sustainability reporting (SR). Laporan akuntansi pertanggungjawaban sosial dapat dilaporkan pada annual report atau sebagai laporan terpisah dari annual report. Akuntansi CSR dan SR menjadi perhatian perusahaan sesuai dengan teori legitimasi dimana perusahaan berusaha untuk memenuhi harapan berbagai pihak yang terkait dalam upaya mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Akuntansi CSR didefinisikan sebagai proses seleksi variable-variabel kinerja sosial tingkat perusahaan, ukuran, dan prosedur pengukuran, yang secara sistematis mengembangkan informasi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja sosial perusahaan dan mengkomunikasikan informasi tersebut kepada kelompok sosial yang tertarik, baik di dalam maupun di luar perusahaan (Angraini, 2006: 5). SR merupakan isu baru yang kemudian berkembang terkait dengan

Dampak aktivitas perusahaan perlu dilaporkan sebagai perwujudan tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan. Rendahnya kesadaran pelaporan dampak lingkungan disebabkan oleh beberapa kendala pelaporannya. Karena pentingnya akuntansi sosial dan lingkungan yang dikenal dengan Sustainable Reporting, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan penerapannya.

Dalam upaya untuk memiliki pedoman SR, IAI diharapkan menyusun pedoman SR. Adanya standar yang baku dan bersifat mandatory mengatur SR akan meningkatkan pelaporan SR untuk perusahaan yang aktivitasnya mempengaruhi masyarakat dan lingkungan. Aras dan Crowther (2008) menyatakan bahwa kebutuhan standar dalam menganalisis dan mengukur sustainability dan memberikan petunjuk model yang lengkap mengenai impikasi distribusi dan dikembangkan menjadi model yang dapat dioperasionalkan. Kebutuhan standar pelaporan juga terkait dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25, Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40, Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur upaya dalam kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan. Usaha ini mungkin akan menemukan kendala terkait dengan pengukuran dan hambatan dalam proses penyusunanya karena standar akuntansi sosial dan lingkungan berkaitan dengan konsekuensi ekonomi perusahaan. Masalah pengukuran dapat diatasi dengan pelaporan nonkeuangan.

Pelaporan akuntansi triple bottom line telah diwajibkan di negara Eropa. Indonesia mungkin dapat mewajibkan pelaporan untuk perusahaan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya alam dan aktivitasnya berdampak terhadap sosial dan lingkungan di sekitar perusahaan. Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen telah menyelenggarakan Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA), yaitu penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan SR dengan baik. Dampak dari penghargaan ini diharapkan akan meningkatkan reputasi perusahaan dan kemudian kesadarannya dalam melaporkan apa saja yang telah mereka lakukan untuk memberikan nilai tambah untuk sosial dan lingkungan.

Adanya pelaporan lingkungan harus disertai dengan audit sosial dan lingkungan. Tujuan audit adalah untuk meningkatkan kredibilitas SR. Pelaksana audit dapat diserahkan kepada akuntan independen. Untuk memastikan penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan diperlukan mekanisme GCG. Mekanisme GCG yang selama ini hanya melindungi investor khususnya, di pasar modal. Mekanisme GCG dapat diperluas, yaitu untuk melindungi seluruh pemangku kepentingan misalnya pemerintah, pelanggan, pemasok, dan masyarakat. Dalam aplikasinya peran komisaris independen dapat diperluas yang sebelumnya hanya melindungi kepentingan pemegang saham minoritas diperluas untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan juga harus mempublikasi laporan akuntansi sosial dan lingkungan kepada seluruh pemangku pepentingan melalui media massa, sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan. Untuk menjamin kredibilitas laporan akuntansi sosial dan lingkungan, laporan perlu diaudit oleh akuntan.

Pengelolaan keuangan di industri agrikultur akan mengalami perbedaan dari beberapa jenis entitas. Sebagai contoh kasus, IAS 41 menjelaskan tentang bagaimana entitas agrikultur mengelola pencatatan aset usahanya, di mana aset tersebut lebih kondisional dan memiliki rentabilitas yang tinggi. Namun, jika kita menelisik lebih dalam, akan terjadi perbedaan yang mencolok oleh perusahaan pertanian dan petani dalam menerapkan prinsip akuntansi tersebut.

Dalam jurnal Kurniawan, Rendra  dkk. (2014) memberikan contoh bagaimana pencatatan yang dilakukan oleh PT Sapta Karya Damai dan Bapak Yanto sebagai seorang petani yang mengelola lahan pertaiannya sendiri. PT Sapta Karya Damai menerapkan beberapa kerangka dasar dalam pencatatannya sebagai berikut:

1.     Penilaian aset didasarkan pada historical cost

2.     Aset biologis diklasifikasikan menjadi aset produktif dan aset non Produktif

3.     Nilai aset terbentuk dari metode kapitalisasi

4.     Mengimplementasikan depresiasi pada aset Biologis

Sementara itu, Bapak Yanto hanya melakukan pencatatan dalam bentuk Single-Entry Bookeeping. Hal yang sangat sederhana untuk sebuah usaha pertanian. Bapak Yanto tentu menganggap pencatatan tersebut sebagai hal yang parsial dari proses bisnis yang dijalankannya. Penentuan biaya pun dilakukan dengan menggunakan intuisi dan menentukan estimasi harga yang melekat pada produk pertaniannya. Sebagian besar petani lebih mengutamakan kegunaan dan manfaat dari hasil pertanian tersebut ketimbang laba. Dari sisi stakeholder, para petani lebih mengutamakan apa yang akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sosial sekitarnya. Kepentingan masyarakat, keagamaan, dan tradisi yang dikorbankan oleh para petani melalui hasil pertaniannya dianggap sebagai konsumsi dari penghasilannya karena mendatangkan kebahagiaan tersendiri bagi para petani.

Di lain sisi, PT Sapta Karya Damai akan menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku sesuai dengan entitas bisnisnya. Ketika masyarakat sekitarnya memerlukan hibah, donasi, dan jenis bantuan lainnya yang tentunya hal ini akan menjadi biaya yang mengurangi pendapatan. Tentu hal ini tidaklah manusiawi, segala hal yang bersifat pengorbanan (sacrifice), namun dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dipandang sebagai pengurang laba. Alhasil, ilmu akuntansi pada IAS 41 dipandang sebagai prinsip yang bersifat non humanis oleh sebagian penggunanya.

Hal yang berbeda terjadi di Australia, masih terkait pada pengelolaan aset biologis. Australia menerapkan Water Accounting dalam pengelolaan air. Studi ini masih jarang terdengar di Indonesia. Sistem pengelolaan air tersebut berbasis akrual yang terdiri dari beberapa laporan sebagai berikut:

1.     Laporan Arus Air  (Statement of Physical Water Flows)

2.     Laporan Aset Air dan Liabilitas Air (Statement of Water Assets and Water Liabilities)

3.     Laporan Perubahan pada Aset Air dan Liabilitas Air (Statement of Changes in Water Assets and Water Liabilities)

4.     Catatan Pengungkapan (Disclosure Notes)

5.     Laporan Kepatuhan (Compliance Statement)

6.     Laporan Keyakinan (Assurance Statement)

Dalam Jurnal Garstone, Rikki A, Dkk. (2017) mengungkapkan bahwa pemerintah Australia menekankan kepada korporasi untuk menyusun laporan tahunan terkait Water Accounting (Akuntansi Air) dengan diterbitkan Australian Water Accounting Standards (AWAS). Penggunaan laporan tersebut lebih ditekankan kepada korporasi di bidang pertambangan mineral. Hal ini dikarenakan bidang pertambang memiliki risiko besar terhadap kerusakan ekologi, khususnya pencemaran air. Akuntansi air akan memberikan gambaran yang jelas terkait jumlah kubik air yang digunakan untuk proses bisnis dan bagaimana proses bisnis tersebut dapat menyebabkan pencemaran air jika air bersih telah bercampur dengan limbah hasil pengolahan bahan pertambangan.

Newmarket Gold, salah satu perusahaan pertambangan di Australia, memiliki area pertambangan di wilayah utara Australia. Newmarket Gold mengembangkan sistem daur ulang air yang digunakan dalam proses bisnis perusahaan menjadi bersih seperti semula. Dengan beberapa tahapan filterisasi, air tersebut dapat kembali bersih. Air yang sebelumnya dalam keadaan kotor, kemudian dikonversi menjadi air yang dalam kondisi sedang didaur ulang, hingga dapat digunakan kembali. Air yang dikelola inilah yang menjadi aset bagi Newmarket Gold. Akuntansi air yang diterapkan oleh Newmarket Gold menjadi dasar Garstone untuk menghimbau pihak regulator pemerintah Australia untuk tetap konsisten dalam penekanan penerapan akuntansi air.

Akuntansi air adalah satu contoh bagaimana korporasi mengelola pencatatan sehingga pencatatan tersebut tidak hanya menampilkan hasil proses bisnis yang menguntungkan, tetapi juga sebagai bahan untuk mengevaluasi kelayakan proses bisnis tersebut terhadap ekosistem. Pembahasan sistem akuntansi secara menyeluruh akan menjadi kalut jika tidak menelisik kepentingan-kepentingan stakeholder lainnya. Masyarakat dan lingkungan adalah bagian penting dari proses bisnis, oleh karena itu sistem akuntansi yang terbentuk tidak mesti menampilkan prestasi perusahaan dalam menghasilkan laba, namun juga bisa menjelaskan bagaimana lingkungan dan kehidupan sosial tetap terjaga. Pertanggungjawaban terhadap para stakeholder akan memberikan pandangan kepada korporasi dalam mengelola proses bisnisnya. Akuntansi air tidak mengajarkan bagaimana aset air tersebut harus memiliki kuantitas yang lebih banyak daripada liabilitas air, tetapi memberikan arahan kepada Newmarket Gold dalam mengelola air secara efisien melalui proses daur ulang.

Akuntansi dalam Sudut Pandang Perencanaan

Penelitian kualitatif juga memberikan dampak besar dalam proses perencanaan perusahaan. Perencanan berarti melihat ke depan, yang mengandung pengertian yaitu menentukan tidakan-tindakan apa yang harus dilakukan untuk merealisasikan tujuan tertentu. Sebaliknya, pengendalian adalah melihat ke belakang yang berarti menilai apa yang telah dihasilkan dan membandingkan dengan rencana yang telah disusun. Adapun tujuan anggaran adalah memberikan informasi yang dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, sebagai standar bagi evaluasi kinerja dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antarbagian. Anggaran yang disusun berupa anggaran operasi (seperti anggaran penjualan, produksi, pembelian bahan, tenaga kerja, overhead, beban penjualan dan administrasi, persediaan akhir, serta harga pokok penjualan) dan anggaran keuangan (seperti anggaran arus kas, neraca, dan pengeluaran modal). Anggaran digunakan untuk mengontrol kinerja pekerja, yang paling sederhana meliputi empat langkah berikut.

  1. Penetapan standar oleh manajemen
  2. Penetapan standar oleh kelompok yang dikontrol
  3. Kinerja operasi
  4. Pelaporan hasil dengan ganjaran positif atau negatif ditentukan oleh manajemen

 

Penelitian di bidang akuntansi manajemen topik yang diambil adalah budgeting, yaitu melihat hubungan manusia dengan anggaran. Didukung oleh teori dan temuan empiris dari perilaku organisasional dan psikologi sosial, peneliti melakukan sebuah studi lapangan tentang proses anggaran. Peneliti menemukan bahwa budgeting digunakan sebagai proses politik oleh manajer untuk merasionalkan dan melegitimasi aksi simbolis dan ritualistis. Studi lapangan lainnya menjelaskan bagaimana proses anggaran berhubungan dengan konteks budaya organisasi. Lalu meringkas beberapa studi akuntansi dan nonakuntansi yang menunjukkan hubungan antara karakteristik tugas dan organisasional dengan proses anggaran. Desain sebuah eksperimen untuk secara langsung mengamati slack perilaku dan menemukan bahwa preferensi risiko dan tekanan sosial benar-benar mempengaruhi terjadinya slack anggaran.

Penelitian behavioral dalam managerial accounting dibagi ke dalam tiga kategori luas, yaitu sebagai berikut.

  1. Usaha untuk menentukan model bagi seluruh bagian subsistem manusia
  2. Investigasi ke dalam dimensi behavioral dari proses kontrol manajemen
  3. Studi dari sudut pandang behavioral tentang efek karakteristik perusahaan terhadap bentuk dan fungsi sistem informasi manajemen.

 

Beberapa hasil penelitian akuntansi keperilakuan terbaru dalam bidang akuntansi manajemen di Indonesia telah diseminarkan dalam Seminar Nasional Akuntansi (SNA). Peneliti pengaruh sistem pengukuran kinerja terhadap kejelasan peran, pemberdayaan, psikologis, dan kinerja manajerial dengan pendekatan partial least square, kemudian meneliti pengaruh moderasi sistem pengendalian manajemen dan inovasi terhadap kinerja. Juga meneliti hubungan antara sistem pengendalian manajemen dengan perilaku disfunctional: budaya nasional sebagai variabel moderating. Peneliti menganalisis pengaruh partisipasi anggaran terhadap kinerja manajerial melalui komitmen tujuan anggaran dan job relevant information (JRI) sebagai variabel intervening. Sumarno (2005) meneliti pengaruh komitmen organisasi dan gaya kepemimpinan terhadap hubungan antara partisipasi anggaran dan kinerja manajerial.

Balanced scorecard merupakan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen. Balanced scorecard merupakan suatu sistem manajemen strategic yang menjabarkan misi dan strategi suatu organisasi ke dalam tujuan operasional dan tolak ukur kinerja untuk empat perspektif yang berbeda, yaitu perspektif keuangan, perspektif pelanggan, perspektif bisnis internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan. Pengukuran kinerja yang komprehensif ini diberi nama balanced scorecard. Hal itu pertama kali diperkenalkan oleh Kaplan dan Norton (1992) mengenai keunggulan pengukuran kinerja dari dua perspektif, yaitu sisi keuangan dan non keuangan (customer relations, internal business processes, learning and growth).

Kaplan dan Norton (1996) menulis mengenai penggunaan balanced scorecard sebagai sistem manajemen strategi. Balanced scorecard dapat berfungsi sebagai alat untuk mengawasi apakah strategi perusahaan telah dijalankan dan juga untuk menilai apakah strategi yang telah ditetapkan sudah tepat. Just In Time (JIT) merupakan suatu filosofi yang memusatkan pada eliminasi aktivitas pemborosan dengan cara memproduksi produk sesuai dengan permintaan konsumen dan hanya membeli bahan sesuai dengan kebutuhan produksi dengan tujuan strategis meningkatkan laba, meningkatkan mutu, mengendalikan sediaan, dan memperbaiki kinerja pengiriman. Sebuah contoh penelitian di bidang JIT yang meneliti perusahaan-perusahaan yang mengadopsi sistem inventori JIT dan pengaruhnya terhadap Ratio Return on Assets (ROA). Penelitian ini dimotivasi oleh perusahaan-perusahaan kelas dunia di Amerika yang mulai mengadopsi JIT karena dapat mengurangi kos. Jadi, adanya pertimbangan cost and benefit. Turunnya nilai persediaan berarti turunnya kos.

Untuk membantu tercapainya Total Quality Management/TQM harus memperhatikan daur hidup produk seperti desain dan pengembangan, pengadaan masukan, produksi, pemasaran, distribusi, dan pelayanan. Penelitian tentang Total Quality Management (TQM) dan pilihan dari informasi dan sistem reward-nya. Data diambil dari sampel perusahaan automobil dan industri komputer dari Jerman, Kanada, Jepang, dan Amerika pada tahun 1991 yang telah mempraktikkan manajemen kualitas/ Quality Management. Activity-based Costing (ABC) telah dipromosikan dan diadopsi sebagai dasar untuk pembuatan keputusan yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja laba. Informasi ABC kini juga digunakan secara luas untuk menilai continous improvement dan untuk memonitor proses kinerja. ABC dapat diterima secara luas dan cepat karena dipercaya memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan metode pembebanan biaya konvensional.

Dalam sebuah penelitian menemukan bahwa aktivitas yang inovatif dapat menghasilkan tingkat laba perusahaan yang lebih tinggi atau lebih rendah bila para pekerja mempunyai informasi mengenai ABC. Penelitian analisis hubungan activity based costing dengan peningkatan kinerja keuangan yang merupakan studi empiris yang dilakukan di Bursa Efek Jakarta. Hasil pengujian tidak menemukan bukti empiris yang mendukung analisis dan penelitian sebelumnya mengenai kondisi yang memungkinkan untuk bisa memperoleh keuntungan dari ABC. Hubungan antara lingkup penggunaan ABC dan peningkatan di dalam ROI tidak dipengaruhi oleh faktor yang diidentifikasi spesifik.

Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting riset/BAR) adalah bidang riset yang sedang berkembang. Riset akuntansi keperilakuan dalam bidang akuntansi manajemen seperti budgeting. Dalam perkembangan sekarang riset akuntansi keperilakuan dalam bidang akuntansi manajemen sudah berkembang pada penelitian dan pengujian terhadap konsep-konsep baru dalam akuntansi manajemen.Hasil-hasil riset akuntansi keperilakuan yang menguji konsep-konsep baru dalam akuntansi manajemen seperti activity based management, customer orientation, cross-functional perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business, ABC system, dan balanced scorecard diharapkan akan memberikan pengembangan terhadap teori-teori akuntansi manajemen menjadi teori yang lebih baik dan dipercaya implementasinya akan memberikan manfaat bagi perusahaan. Melalui riset akuntansi keperilakuan pada akuntansi manajemen diharapkan akan melahirkan konsep atau teori baru.

Keempat pendekatan manajerial tersebut menjadi konsepsi yang terbentuk dari analisis penelitian non positifistik di lingkungan bisnis. Beberapa dasar untuk menentukan sumber informasi dalam membangun bisnis dan merencakan bisnis tidak terlahir dari suatu pengujian empiris, melainkan subjektifitas kebutuhan pengambil keputusan.

Akuntansi dalam Sudut Pandang Syariah

Indonesia, sebagai negara mayoritas Islam, memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam mengkaji ilmu akuntansi. Dalam Jurnal Zaelani, Kamaruddin (2015) mengungkapkan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan tidak hanya berhenti pada satu poin tetapi pada suatu poin yang mendahului poin-poin lainnya yang sangat bervariasi dari segi corak dan warna. Poin tersebut yang disebut Al Quran dan Al Hadist. Perkembangan ilmu pengetahuan akan diobservasi dari awal hingga akhir kehidupan.

Awal mula ide pembentukan sejarah standar akuntansi syariah dimulai dari kevakuman proses akuntansi yang dirasakan oleh manajemen pengelola bank syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Akibat adanya sebuah kebutuhan praktik akuntansi yang sesuai dengan ajaran syariah Islamiah, Direksi Bank Muamalat Indonesia, dalam hal ini Achmad Baraba, resah merasakan bahwa proses bisnis pada BMI  yang sudah mengarah pada implementasi ide ekonomi syariah, namun ternyata pada periode kepemimpinannya selama 4-5 tahun berjalan proses akuntansinya masih menerapkan proses akuntansi konvensional. Karena keresahan inilah beliau kemudian menulis surat kepada Bank Indonesia dan IAI agar BMI dibuatkan standar akuntansi perbankan syariah. Jadi Achmad Baraba adalah salah seorang pelaku sejarah asal mula akuntansi syariah di Indonesia.

Selain beliau, nama pelaku pembentuk sejarah akuntansi (perbankan) syariah adalah Ramzi, Subardjo Djojosumarto, Harisman, Halim, Siti Fadjriah, dan Akhyar, yaitu tim bentukan BI dalam menyiapkan draft akuntansi perbankan syariah.  Selain IAI yang menjadi inisiator karena perannya, secara kelembagaan, BMI dan BI adalah salah satu lembaga yang ikut membentuk sejarah akuntansi (perbankan) syariah di Indonesia.

Sedangkan mereka yang namanya tertulis pada PSAK 59 adalah tim yang memformalkan draft yang telah disusun dan kemudian diusulkan oleh tim bentukan BI. Namun demikian mereka adalah juga termasuk pembuat sejarah akuntansi syariah, terutama mereka yang ikut berperan serta secara aktif pada awal-awal pembentukannya. Nama-nama yang sangat layak untuk dikenang dan diteladani, antara lain, adalah Dr. Nur Indriantoro (alm), Istini T. Siddharta, Jan Hoesada, dan Yusuf Wibisono.

Selain nama-nama pembentuk sejarah akuntansi syariah, suatu hal yang layak dipahami adalah proses terbentuknya standar akuntansi perbankan syariah. untuk yang pertama kali, proses dimulai dari surat direksi BMI, yaitu Achmad Baraba, yang meminta IAI dan BI untuk menyiapkan standar akuntansi perbankan syariah. Surat permintaan tersebut ditindak lanjuti oleh BI dengan membentuk tim penyusun standar yang terdiri dari unsur BMI, BI dan IAI. Secara singkat, tim tersebut menyusun draft dengan acuan standar akuntansi perbankan syariah dari Bahrain, yaitu AAOIFI.

Berikutnya, tim menyerahkan draft tersebut ke IAI.  Dengan mengikuti proses baku IAI dalam pembuatan sebuah standar, maka terbentuklah draft standar akuntansi perbankan syariah yaitu PSAK 59 yang kemudian ditetapkan oleh IAI pada tahun 2002. Jadi bergulirnya akuntansi syariah, sebenarnya diinisiasi oleh tim yang dibentuk oleh BI dan BMI dengan tujuan utama membentuk akuntansi perbankan syariah.

Kemudian proses legal formalnya dilanjutkan oleh IAI (DSAK). Mengenai munculnya pengetahuan yang utuh tentang akuntansi syariah adalah mengikuti proses pembelajaran secara alami (cultural process). Bersamaan dengan semakin berkembangnya kebutuhan praktis dan meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia akan akuntansi syariah, dalam hal ini yaitu para praktisi bisnis, masyarakat akademisi, lingkungan lembaga relevan (IAI, MUI, Pasar Modal), maka masyarakat selalu berpikir secara positif untuk merumuskan kebutuhan praktis tersebut.

Hal demikian ditandai dengan adanya berbagai seminar, semiloka, lokakarya dan berbagai kegiatan sejenis dengan fokus bahasan akuntansi syariah. Penyelenggaranya juga sangat beragam, mulai dari organisasi mahasiswa, Program-program studi akuntansi, dunia bisnis dan perbankan, organisasi-organisasi sosial, sampai dengan lembaga IAI. Hasilnya sangat positif menunjang perkembangan pemkiran akuntansi syariah dan semakin mengkristalnya proses pendidikan akuntansi syariah.

Secara formal, arah pembentukan akuntansi syariah juga ditandai dengan terbentuknya Komite Akuntansi Syariah di IAI, adanya sertifikasi USAS oleh IAI, adanya program studi ekonomi syariah, dibentuknya Kelompok Kerja Akuntansi Syariah di Fakultas-Fakultas Ekonomi, yaitu Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Indonesia, dan Universitas Pajajaran. Indikasi telah mengkristalnya akuntansi syariah ditandai dengan jelas oleh terbitnya berbagai buku yang membahas secara teknis konsep akuntansi syariah dan perlakuan transaksi syariahnya. Tetapi penelitian ini belum dapat mengungkapkan secara pasti proses mengkristalnya ide perkembangan dari akun- tansi perbankan syariah menjadi akuntansi syariah.

Penyusunan standar akuntansi yang humanis akan terbentuk dari hasrat manusiawi pengambil kebijakan di korporasi. Petani-petani akan menganggap bahwa pengorbanan mereka dengan menyumbangkan hasil pertanian dalam acara keagamaan dan ritual adat lainnya sebagai laba usaha. Oleh karena itu, sebagian besar cenderung tidak mengaplikasikan standar akuntansi yang berlaku. Berbeda halnya pada proses penyusunan laporan keuangan perusahaan, tentu hal tersebut akan menjadi pengurang pendapatan pada laporan Rugi Laba. Dibutuhkan laporan-laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lingkungan agar korporasi dapat berkembang menjadi perusahaan non kapitalis.

Pemahaman tentang diri (self) adalah sangat penting. Ketika diri memahami dirinya sebagai satu kesatuan utuh dari alam dan Tuhan, maka realitas sosial (yang merupakan refleksi dari pikiran diri) juga tidak terpisah dari dirinya, mulai dari lapisan realitas sosial yang konkrit (terluar) hingga pada lapisan yang lembut dan abstrak (terdalam). Realitas sosial adalah bagian dirinya dan dirinya juga adalah realitas sosial.

Dalam konteks ini, dualisme dan pikiran dikhotomi sudah tidak ada lagi, yang ada hanyalah kesatuan. Dikhotomi antara penelitian kuantitatif dan kualitatif sudah tidak ada. Yang ada hanyalah sebuah kontinum metode untuk melakukan penelitian, yaitu garis kontinum yang bergerak dari kuantitatif ke kualitatif, atau sebaliknya; garis kontinum yang bergerak dari arah positivis hingga spiritualis, atau arah sebaliknya; garis kontinum yang bergerak dari orientasi verifikasi teori hingga pada orientasi membangun teori baru, atau arah sebaliknya, demikian seterusnya.

Melakukan penelitian sebetulnya bukan sekedar menghasilkan sebuah teori atau sebuah konsep, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana diri menjadi lebih “berisi.” “Berisi” di sini bisa diartikan bahwa peneliti semakin memiliki pengalaman, semakin luas pemikirannya, semakin arif, dan semakin memahami hakikat ilmu pengetahuan dan hakikat dirinya. Ilmu pengetahuan pada hakikatnya adalah hukum-hukum Tuhan yang disebarkan di alam semesta ini, termasuk hukum-hukum yang tersebar dalam kehidupan manusia. Di manapun dalam kehidupan manusia pasti ada hukum-hukum ini. Tanpa adanya hukum ini, maka kehidupan tidak akan pernah berjalan, alias berhenti dan chaos.

Tidak satu ruangpun di alam semesta ini yang steril dari hukum dan kehadiran Tuhan. Walau sekalipun di kotoran hewan, di sana ada hukum dan kehadiran Tuhan. Demikian juga akan kita temukan di kehidupan sosial manusia. Di kehidupan sekelompok manusia golongan atas, golongan menengah, dan golongan bawah, semuanya terdapat hukum dan kehadiran Tuhan. Di perusahaan besar, menengah, dan kecil juga akan ditemui hal yang sama. Bahkan di luar perusahaan, seperti organisasi nir-laba dan organisasi informal lainnya, di sana juga ada hukum dan kehadiran Tuhan.

Mengapa demikian? Karena Tuhan meliputi segala sesuatu. Hukum-hukum yang tersebar di alam semesta dan dalam kehidupan sosial manusia sebetulnya tidak lain adalah ilmunya Tuhan. Dengan pemahaman seperti ini, maka sebetulnya tidak perlu ada gengsi bahwa melakukan penelitian di area tertentu menjadi lebih dihargai dibanding dengan area lainnya. Dalam konteks akuntansi, terlihat ada suatu pemahaman bahwa hanya penelitian-penelitian di perusahaan saja yang dianggap sebagai penelitian akuntansi dan konsekuensinya hasil penelitian dianggap sebagai ilmu akuntansi (corporate accounting). Sementara, penelitian yang berada di luar wilayah perusahaan, misalnya rumah-tangga, pegadang kaki lima, masjid, gereja, vihara, dan lain-lainnya dianggap bukan penelitian akuntansi dan bukan ilmu akuntansi. Sebetulnya jika kita memiliki pemahaman seperti di atas, maka tidak ada batasan apakah sebuah penelitian dilakukan di perusahaan atau bukan perusahaan. Keduanya merupakan ladang ilmu Tuhan yang terbuka untuk dipelajari dan diteliti.

Karena kita sudah terbiasa dengan pikiran modern yang kapitalistik, maka biasanya segala sesuatu selalu berpedoman pada uang. Sehingga penelitian-penelitian yang tidak berkaitan dengan uang atau menghasilkan uang dianggapnya bukan penelitian akuntansi, atau paling tidak penelitian tersebut dianggap tidak berharga, tidak ilmiah, atau bahkan dianggap bukan ilmu. Pandangan yang sama misalnya kita lihat pada kedudukan seorang ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga kedudukannya berada lebih rendah dibandingkan dengan ibu yang bekerja di perusahaan. Mengapa demikian? Karena ibu yang bekerja memiliki nilai ekonomis (yang dapat dilihat dari gajinya setiap bulan) dan tentunya lebih berharga dibandingkan dengan ibu rumah tangga yang tidak memiliki nilai ekonomis (karena tidak bergaji). Tentu saja kasus ini adalah benar bila dipandang dari kacamata perspektif modern-kapitalistik. Namun akan berbeda jika dilihat dari kacamata yang lain.

Di ranah perusahaan atau bukan perusahaan, seorang peneliti dapat melakukan penelitian akuntansi. Keduanya sama -sama mulianya, karena pada dasarnya yang diteliti tersebut adalah hukum atau ilmu Tuhan. Dalam kacamata Tuhan, penelitian yang lebih berharga adalah jika penelitian tersebut berhasil membuat penelitinya semakin memahami ilmu, semakin memahami sebagai hamba Tuhan, dan semakin membuatnya dekat sama Tuhan. Dengan kata lain, penelitian yang berhasil dan berharga adalah jika penelitian tersebut membuat penelitinya semakin bertaqwa kepada Tuhan dan ilmu yang berhasil digalinya tersebut membuat orang lain yang menggunakannya juga semakin dekat dan bertaqwa kepada Tuhan.

Bertaqwa kepada Tuhan memilki makna bahwa seseorang semakin tunduk pada Tuhan yang ada dalam dirinya; dan secara ideal tunduk secara total kepada-Nya. Seseorang tidak tunduk pada nafsu, akal, dan hatinya, tetapi hanya tunduk pada Tuhan yang ada dalam dirinya. Sehingga dengan demikian, secara implisit sebetulnya terlihat bahwa proses penelitian yang dilakukannya bukan didorong oleh kekuatan akal (yang didukung oleh nafsu dan hati), tetapi karena dorongan Tuhan yang bersemayam dalam dirinya.

Bila demikian adanya, maka tidak ada lagi dikhotomi antara penelitian akuntansi perusahaan (corporate) dan akuntansi non-perusahaan (non-corporate accounting). Tidak ada lagi dikhotomi antara penelitian kuantitatif dan kualitatif; tidak ada lagi dualisme paradigma positivisme dengan non-positivisme; tidak ada lagi oposisi biner antara orientasi verifikasi teori dengan membangun teori baru; dan tidak ada lagi perseteruan antara ilmu sekular dengan yang tidak sekular. Semuanya adalah jalan untuk bermakrifat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bermakrifat kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui semakin menjadi bermakna jika peneliti akuntansi mampu melampaui egonya (yaitu, nafsu, akal, dan hati), dan untuk kemudian tunduk, patuh, serta berserah diri secara total pada kehendak Tuhan yang melekat dalam dirinya. Cara ini memberikan beberapa manfaat. Pertama, diri peneliti merasakan kehadiran Tuhan atau merasakan kebersatuan dengan Tuhan. Kedua, semakin sering penelitian tentang ilmu Tuhan, maka semakin membuat diri peneliti semakin tiada, karena yang dirasakan adalah semata-mata adanya Tuhan. Ketiga, ilmu yang berhasil diformulasikan peneliti akan membuat orang yang mempelajarinya atau orang yang mengembangkannya juga menjadi semakin dekat dan bertaqwa kepada Tuhan. Keempat, realitas kehidupan berakuntansi semakin kondusif membuat para pengguna atau masyarakat untuk semakin bertaqwa kepada Tuhan.

Peneliti akuntansi yang bertaqwa biasanya selalu kreatif dalam mengembangkan penelitiannya. Dia dapat saja secara kreatif menemukan epistemologi baru, misalnya “epistemologi kembali kepada Tuhan.” Epistemologi ini adalah epistemologi spiritual yang mengarah pada bagaimana ilmu Tuhan dapat digali dan dipahami dengan baik sehinggga dapat membawa peneliti dan pengguna ilmu tersebut menjadi semakin bertaqwa kepada Tuhan; juga membawa mereka untuk kembali kepada Tuhan dengan jiwa yang suci dan tenang. Inilah puncak pengabdian peneliti akuntansi kepada sesama manusia, kepada alam, dan kepada Tuhan.


 

DAFTAR PUSTAKA

Angraini. 2006. ”Pengungkapan Informasi Sosial dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Informasi Sosial dalam Laporan Keuangan Tahunan (Studi Empiris pada Perusahaan-Perusahaan yang Terdaftar Bursa Efek Jakarta)”. Disampaikan di Simposium Nasional Akuntansi 9 Padang.

Aras, Guler dan Crowther, David. 2008. “Evaluating Sustainability: a Need for Standards”. Issues in Social and Enviromental Accounting. Vol. 2, No. 1, June 2008, pp. 19—35.

Basyit. 2005. “Eropa: Sustainability Reporting Sudah Menjadi Kewajiban”. Akuntansi, Edisi 47, Tahun XII, Juli 2005. Hal. 18-19.

Bewley. 2008. “The Impact of A Change in Regulation on Environmental Disclosure: SAB92 and the US Chemical Industry”. Issues in Social and Enviromental Accounting. Vol. 2, No. 1, June 2008, pp. 61—88.

Deegan,           Craig.   2004.   Financial         Accounting      Theory. Australia: McGraw-Hill

Financial Accountant Standard Board. 1996. Standard of Financial Accounting Concepts . Norwalk: John Wiley & Sons Inc.

Garstone, Rikki A, Dkk. 2017. “Accounting for Water in The Minerals Industry: Capitalising on Regulatory Reporting”. Elsevier – Water Resources and Industry.

Gaffikin, Michael. 2008. Accounting Theory Research, Regulation and Accounting Practice. N.S.W.: Pearson Education.

Global Reporting Initiative. 2002. Sustainability Reporting Guidelines.

Gray, Rob. 2008. “Social and Eviromental Accounting and Reporting: From Ridicule to Revolution? From Hope to Hubris? – A Personal Review of Field”. Issues in Social and Enviromental Accounting. Vol. 2, No. 1, June 2008, pp. 3—18.

Ikatan  Akuntan  Indonesia.  2015.  Standar  Akuntansi  Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.

Ja'far S., Muhammad dan Arifah, Dista Amalia. 2006. ”Pengaruh Dorongan Manajemen Lingkungan, Manajemen Lingkungan Proaktif dan Kinerja Lingkungan terhadap Public Environmental Reporting. Disampaikan di Simposium Nasional Akuntansi 9 Padang.

Kaplan, R dan Norton, D. 1992. ”The Balanced Scorecard-Measures that Drive Performance”.

Kurniawan, Rendra  dkk. 2014 . “Biological Asset Valuation Reconstruction: A Ctritical Study of IAS 41 on Agricultural Accounting in Indonesia. Procedia – Social and Behavioral Sciences 164 68-75. International Conference on Accounting Studies 2014 (ICAS 2014) Kuala Lumpur, Malaysia.

Lily. 2005. “Indonesia Sustainability Reporting Award”. Akuntansi. Edisi 47. Tahun XII, Juli 2005. Hal. 17.

Mahoney, Lois, LaGore, W., dan Scazzero, J. A. 2008. “Corporate Social Performance, Financial Performance for Firm that Restate Earnings”. Issues in Social and Enviromental Accounting. Vol. 2, No. 1, June 2008, pp. 104—130.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2007. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 25, Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

______. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40, Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Satyo. 2005. “Perlu Political Will yang Kuat”. Akuntansi. Edisi 47. Tahun XII, Juli 2005. Hal. 10—11.

____. 2005. “Sustainability Reporting: Paradigma Baru Pelaporan Perusahaan”. Akuntansi. Edisi 47. Tahun XII, Juli 2005. Hal. 5—9.

Suharto, Harry. 2004. “Standar Akuntansi Lingkungan: Kebutuhan Mendesak”. Akuntansi. Edisi 42. Tahun XI, Juli 2004. Hal. 4— 5.

Zaelani, Kamaruddin. 2015. “Philosophy of Science Actualization for Islamic Science Development Philosophical Study on An Epistemological Framework for Islamic. Elsevier-Pasific Science Review B: Humanities and Social Sciences.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ASPEK TEORI KONTINJENSI DALAM AKUNTANSI KEPERILAKUAN

  Teori Kontinjensi Menurut teori, sistem yang terbuka pada suatu perusahaan sangat berkaitan dengan interaksi untuk penyesuaian dan penge...